Rekontekstualisasi Istitho'ah dalam Berhaji
Rabu, 21 Desember 2022 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Perjalanan haji dilakukan bukan oleh sembarang orang, tetapi hanya mereka yang “mampu” secara fisik, mental dan finansial. Perjalanan laut ditambah darat ditempuh selama berbulan-bulan bahkan tahunan. Hal ini membutuhkan tekad bulat, energi moral dan juga kekuatan stamina fisik yang luarbiasa. Pada masa-masa inilah, istitho'ah yang dimaknai sebagai kemampuan fisik dan perbekalan menjadi faktor penentu seseorang untuk bisa berangkat haji atau tidak.
Pergeseran konsep istitho’ah
Jika berhaji pada abad-abad yang lalu masih menunjukkan betapa istitho’ah merupakan hal yang pribadi sifatnya, pengalaman naik haji dalam beberapa dekade terakhir memperlihatkan bagaimana konsep istitho’ah menjadi bersifat publik karena melibatkan andil dan peran pemerintah. Manajemen modern pengelolaan haji oleh pemerintah yang didukung kemajuan teknologi transportasi udara telah membawa transformasi konsep istitho'ah.
Durasi perjalanan ibadah haji biasa kini hanya sekitar 40 hari, bahkan haji khusus berlangsung kurang dari dua minggu. Untuk suatu perjalanan jauh yang maha berat, persyaratan fisik (kebugaran tubuh) tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Yang kini mendominasi pemahaman konsep istitho’ah adalah ketersediaan bekal perjalanan. Dalam hal ini, peran pemerintah tidak dapat diabaikan.
Ketersediaan bekal perjalanan haji saat ini di”mampukan” oleh pemerintah melalui sistem dana tabung haji. Negeri jiran Malaysia malah sudah lebih dahulu mempraktekkannya. Dengan skema ini, calon jamaah haji hanya menyetor pembayaran awal yang jumlahnya kurang dari separuh biaya perjalanan ibadah haji agar bisa mendapat nomor kuota. Hingga sebelum tiba giliran keberangkatan, mereka diminta melunasi pembiayaan yang kemudian digenapkan oleh subsidi pemerintah dari keuntungan investasi dana haji yang disetorkan oleh calon jamaah sebelumnya.
Konsep istitho'ah pelan-pelan bergeser. Persyaratan kemampuan finansial yang mulanya merupakan tantangan berat, kini bebannya banyak berkurang akibat hadirnya sistem tabung haji tersebut. Tak ayal, banyak umat Islam yang sudah lama bercita-cita naik haji segera ramai-ramai mendaftar melalui sistem itu. Hasilnya, terbentuklah antrian tunggu calon jamaah haji yang panjang di setiap kabupaten/kota setiap tahunnya.
Pergeseran konsep istitho’ah
Jika berhaji pada abad-abad yang lalu masih menunjukkan betapa istitho’ah merupakan hal yang pribadi sifatnya, pengalaman naik haji dalam beberapa dekade terakhir memperlihatkan bagaimana konsep istitho’ah menjadi bersifat publik karena melibatkan andil dan peran pemerintah. Manajemen modern pengelolaan haji oleh pemerintah yang didukung kemajuan teknologi transportasi udara telah membawa transformasi konsep istitho'ah.
Durasi perjalanan ibadah haji biasa kini hanya sekitar 40 hari, bahkan haji khusus berlangsung kurang dari dua minggu. Untuk suatu perjalanan jauh yang maha berat, persyaratan fisik (kebugaran tubuh) tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Yang kini mendominasi pemahaman konsep istitho’ah adalah ketersediaan bekal perjalanan. Dalam hal ini, peran pemerintah tidak dapat diabaikan.
Ketersediaan bekal perjalanan haji saat ini di”mampukan” oleh pemerintah melalui sistem dana tabung haji. Negeri jiran Malaysia malah sudah lebih dahulu mempraktekkannya. Dengan skema ini, calon jamaah haji hanya menyetor pembayaran awal yang jumlahnya kurang dari separuh biaya perjalanan ibadah haji agar bisa mendapat nomor kuota. Hingga sebelum tiba giliran keberangkatan, mereka diminta melunasi pembiayaan yang kemudian digenapkan oleh subsidi pemerintah dari keuntungan investasi dana haji yang disetorkan oleh calon jamaah sebelumnya.
Konsep istitho'ah pelan-pelan bergeser. Persyaratan kemampuan finansial yang mulanya merupakan tantangan berat, kini bebannya banyak berkurang akibat hadirnya sistem tabung haji tersebut. Tak ayal, banyak umat Islam yang sudah lama bercita-cita naik haji segera ramai-ramai mendaftar melalui sistem itu. Hasilnya, terbentuklah antrian tunggu calon jamaah haji yang panjang di setiap kabupaten/kota setiap tahunnya.
Lihat Juga :