Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Minggu, 14 Juni 2026 - 18:15 WIB
loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh KPK alias tidak ada banding. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan . Seluruh putusan hakim diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias tidak ada banding.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
Baca Juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
Baca Juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.
Lihat Juga :