Sidang Ferdy Sambo Cs, Ahli Digital Forensik: Bukti Rekaman CCTV dari Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saksi Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dihadirkan di persidangan Ferdy Sambo Cs guna menyetel rekaman CCTV yang ada dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun rekaman CCTV tersebut dipastikan berasal dari penyidik Cyber maupun Pidum Bareskrim Polri.
Menurut Hery, sebelumnya dia sudah memberikan keterangannya sebagai ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs tersebut.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli: Ada 7 Luka Tembak Masuk dan 6 Luka Tembak Keluar
Pada persidangan tersebut, sebagaimana atas permintaan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan proses objek zooming. Sehingga dia pun hadir di persidangan kali ini untuk menampilkan proses zooming tersebut.
"Semua proses digital yang kami lakukan sudah berstandar ISO 17025. Kami sampaikan juga zooming tidak seperti yang dibayangkan seperti di televisi, tapi kami upayakan kami melakukan proses tersebut," ujar Hery di persidangan, PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
"Adapun semua file digital yang kami lakukan proses akuisisi sudah dilakukan proses uji dengan menggunakan HES Aanalisis. Artinya, semua barang bukti didapatkan yang kami terima dari penyidik Cyber maupun penyidik Pidum," tuturnya.
Dia menambahkan, semua file digital itu terintegrasi dan terdapat HES analisisnya, baik MD File maupun Sawan 256. Hal itu merupakan proses untuk melakukan objek zooming dan frame per frame jika membutuhkan pemutaran secara titik ke titik.
Berdasarkan pantauan, saksi ahli itu memutar video rekaman CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Rekaman-rekaman video tersebut lantas dilakukan proses zooming menggunakan sejumlah peralatan sehingga tampak lebih jelas siapa saja yang ada dalam rekaman CCTV tersebut.
Menurut Hery, sebelumnya dia sudah memberikan keterangannya sebagai ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs tersebut.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli: Ada 7 Luka Tembak Masuk dan 6 Luka Tembak Keluar
Pada persidangan tersebut, sebagaimana atas permintaan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan proses objek zooming. Sehingga dia pun hadir di persidangan kali ini untuk menampilkan proses zooming tersebut.
"Semua proses digital yang kami lakukan sudah berstandar ISO 17025. Kami sampaikan juga zooming tidak seperti yang dibayangkan seperti di televisi, tapi kami upayakan kami melakukan proses tersebut," ujar Hery di persidangan, PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
"Adapun semua file digital yang kami lakukan proses akuisisi sudah dilakukan proses uji dengan menggunakan HES Aanalisis. Artinya, semua barang bukti didapatkan yang kami terima dari penyidik Cyber maupun penyidik Pidum," tuturnya.
Dia menambahkan, semua file digital itu terintegrasi dan terdapat HES analisisnya, baik MD File maupun Sawan 256. Hal itu merupakan proses untuk melakukan objek zooming dan frame per frame jika membutuhkan pemutaran secara titik ke titik.
Berdasarkan pantauan, saksi ahli itu memutar video rekaman CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Rekaman-rekaman video tersebut lantas dilakukan proses zooming menggunakan sejumlah peralatan sehingga tampak lebih jelas siapa saja yang ada dalam rekaman CCTV tersebut.
(maf)