Masalah Klasik Penyerapan Anggaran Daerah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Kedua, penyaluran dana alokasi khusus (DAK). Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK dari kementerian terkait sering kali terlambat. Masalah lain adalah terdapat beberapa daerah yang mendapatkan alokasi DAK tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, dan kurangnya koordinasi dan keterpaduan dalam pemantauan dan evaluasi DAK, sehingga rawan terjadi penyimpangan. Selain itu, adanya keterlambatan penyampaian laporan dari kabupaten ke provinsi yang berakibat penyampaian laporan secara umum kepada pemerintah pusat juga terlambat.

Ketiga, proses pencairan anggaran via aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga dituding sebagai penyebab lambatnya realisasi anggaran. SIPD ini sejatinya diatur dalam Permendagri No 70 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri No 137/736/SJ tanggal 27 Januari 2020 tentang Percepatan Implementasi SIPD.

Masalahnya, pemda masih banyak yang belum akrab dengan aplikasi SIPD, kendati sudah diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis. Sejumlah satuan kerja perangkat daerah banyak yang belum mensinkronkan kodefikasi, sehingga urusan penatausahaan tidak sesuai dengan kode yang diminta dalam SIPD.

Pemda juga acap melakukan penghapusan/perubahan jadwal penganggaran setelah masuk jadwal penatausahaan, sehingga proses pengaliran data dari tahap penganggaran ke tahap penatausahaan pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, pemda terkadang berbeda pemahaman unit dan sub-unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas dan validasi dokumen pelaksanaan anggaran.

Hal ini juga terjadi pada tahap penatausahaan yang berkaitan dengan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. Belum lagi hal non teknis seperti kelemahan signal jaringan di daerah yang diakibatkan keterbatasan kemampuanproviderjaringan internet untuk mengakses SIPD.

Sinergi Pusat-Daerah
Dengan segala problematika di atas, sudah saatnya kita berbenah. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi memecahkan masalah ini. Ada beberapahal yang harus diakukan. Pertama, pemda harus segera mempercepat lelang dini pengadaan atas barang dan jasa yang dimulai sejak penetapan kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).

Lelang dini bisa dilakukan sejak Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan, pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya, kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga, begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan. Ada pun pembayaran kontraknya harus betul-betul diperhatikan, jangan sampai dibayar pada akhir tahun, tetapi harus dibayarkan berdasarkan kemajuan fisik.

Kedua, pengadaan barang/jasa sudah ada MoU antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 027/6692/SJ, No 2 Tahun 2021 dan No 8/K/D3 Tahun 2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak 1 Desember 2021 lalu.

Terkait hal itu, semestinya e-katalog yang biasanya dibuka mulai Mei, bisa dimulai sejak Desember tahun sebelumnya atau paling lambat Januari pada tahun anggaran berjalan, sehingga pembelian barang melalui e-katalog dapat dimulai pada awal tahun anggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)