Masalah Klasik Penyerapan Anggaran Daerah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 12:00 WIB
loading...
Masalah Klasik Penyerapan...
Moh Ilham A Hamudy. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
MOH ILHAM A HAMUDY
Pemerhati pemerintahan dan politik, berkhidmat di Pusat Penerangan Kemendagri

Perbedaan yang mencolok antara organisasi pemerintah dan swasta adalah soal laba, yang secara umum didefinisikan sebagai uang. Organisasi swasta diwajibkan mencari laba sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan sejumlah modal tertentu.

Untuk mendapatkan laba, organisasi swasta menjual produk, bisa barang atau pun jasa. Laba yang dihasilkan itu didapat dari upaya keras para pegawainya. Mereka dibebani target dan tenggat waktu. Kalau tidak memenuhi keduanya, para pegawai tentu akan mendapatkan hukuman administrasi berupa: pemotongan tunjangan, bonus, demosi jabatan, atau bahkan sampai pemecatan.

Hal itu berbeda dengan organisasi pemerintah (termasuk pemerintah daerah/pemda), yang umumnya tidak ada kewajiban mencari laba. Para pegawainya tidak dibebani secara khusus untuk menjual produk barang atau pun jasa.

Malahan, yang diwajibkan negara adalah menghabiskan uang setiap tahun melalui daftar isian pelaksanaan anggaran dalam waktu singkat, minimal sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Intinya, serapan anggaran harus habis, tuntas dalam periode tertentu setiap tahun anggaran.

Akan tetapi, meski cuma diminta menghabiskan uang, organisasi pemerintah acap tidak bisa. Inilah yang membuat Menteri Keuangan, bahkan Presiden marah, khususnya, kepada pemda yang selalu lambat dan menyisakan anggaran yang sudah diberikan. Negara sudah susah payah mencari uang yang berasal dari ekspor komoditi, pajak, retribusi, dan sebagian utang, tetapi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, malahan mengendap di bank.

Kondisi itulah yang terjadi daerah. Sampai ujung November 2022, daerah-daerah yang dana APBD-nya masih mengendap di bank antara lain Sulawesi Tengah dengan realisasi baru 44%, diikuti Kalimantan Timur 49%, Papua Barat 53%, Bangka Belitung 54%, Jambi 61%, dan Papua 62%.

Masalah Klasik
Merujuk data Kementerian Keuangan, realisasi serapan APBD sampai akhir tahun ini tercatat jauh lebih rendah ketimbang tahun lalu. Pada 2021, jumlah kas APBD yang tersimpan berkisar Rp226 triliun. Namun, pada akhir tahun ini, jumlahnya masih sekitar Rp278 triliun.

Secara umum, persoalan yang acap muncul dan berulang biasanya adalah,pertama, lelang yang dilakukan pada tahun yang sama dan pembayaran kontrak yang biasanya dilakukan pada akhir tahun. Atau, terjadirefocusinganggaran, sehingga dana untuk pengerjaan proyek tidak cukup. Dan, yang lebih parah lagi adalah tender sudah digelar, tetapi gagal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Rekomendasi
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Setelah 4 Bulan Tenang...
Setelah 4 Bulan Tenang dan Nyaman, Arab Saudi Kembali Dibombardir Iran
Messi, Yamal, dan Takdir...
Messi, Yamal, dan Takdir Angka 19
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved