Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Polemik, DPR Sebut Polisi Kedepankan Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti soal masifnya kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan. Bahkan, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru ini dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik, khususnya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi.
Terkait polemic ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restorative justice dalam penanganan pidana.
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Politisi Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal. “Sebab restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,” ujarnya.
Menurut Sahroni, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Dia pun mencontohkan restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.
“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
Terkait polemic ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restorative justice dalam penanganan pidana.
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Politisi Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal. “Sebab restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,” ujarnya.
Menurut Sahroni, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Dia pun mencontohkan restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.
“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
(cip)