Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:03 WIB
loading...
Pasal Zina KUHP Baru,...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Satpol PP tidak bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan setelah pengesahan KUHP. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pekan lalu menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya mengenai pasal perzinaan dan kohabitasi.

Merespons hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa yang baru disahkansecara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang menjadi pegangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan.



Dia menegaskan bahwa pasal mengenai ini bersifat delik aduan yang absolut sehingga tidak boleh ada satupun perda yang bertentangan dengan KUHP ini.

"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini dalam diskusi Fraksi PPP yang bertema "Merespons Kritik Pengesahan KUHP" di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/12/2022).

Eddy menjelaskan selama ini perda-perda menempatkan pasal perzinaan sebagai delik biasa sehingga Satpol PP bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perzinaan.

"Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak ada penggerebekan, razia, sweeping," tegasnya.

Menurut Eddy, pasal perzinaan dan kohabitasi ini sedari awal pembahasan telah memunculkan perdebatan di Komisi III DPR RI. Diakuinya bahwa sejumlah fraksi partai politik sempat mendukung agar pasal itu dihapus dari KUHP seperti Partai Nasdem, PDIP, dan Golkar.

Namun, ada pula partai yang menolak seperti partai yang kental dengan nafas Islam, salah satunya PPP. Usai pemerintah memberikan penjelasan, muncul jalan tengah seperti yang saat ini tercantum dalam KUHP.

"Jadi ini win-win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan," tandas Guru Besar Hukum Universitas Gajah Mada ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Implementasi UU KUHP,...
Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved