Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:03 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Satpol PP tidak bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan setelah pengesahan KUHP. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pekan lalu menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya mengenai pasal perzinaan dan kohabitasi.
Merespons hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa yang baru disahkansecara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang menjadi pegangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan. Baca juga: Menparekraf Jamin Privasi Wisatawan meski UU KUHP Disahkan
Dia menegaskan bahwa pasal mengenai ini bersifat delik aduan yang absolut sehingga tidak boleh ada satupun perda yang bertentangan dengan KUHP ini.
"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini dalam diskusi Fraksi PPP yang bertema "Merespons Kritik Pengesahan KUHP" di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/12/2022).
Merespons hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa yang baru disahkansecara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang menjadi pegangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan. Baca juga: Menparekraf Jamin Privasi Wisatawan meski UU KUHP Disahkan
Dia menegaskan bahwa pasal mengenai ini bersifat delik aduan yang absolut sehingga tidak boleh ada satupun perda yang bertentangan dengan KUHP ini.
"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini dalam diskusi Fraksi PPP yang bertema "Merespons Kritik Pengesahan KUHP" di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/12/2022).
Lihat Juga :