Yasonna Klaim Pasal Perzinaan dalam KUHP Tak Pengaruhi Turis di Indonesia

Senin, 12 Desember 2022 - 15:09 WIB
loading...
Yasonna Klaim Pasal...
Menkumham Yasonna H Laoly memastikan tidak ada pembatalan visa kunjungan turis ke Bali setelah pengesahan KUHP. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan tentang pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan. Dua pasal tersebut menimbulkan pro dan kontra serta menyebabkan kekhawatiran bagi para turis.

Yasonna memastikan tidak ada pembatalan visa kunjungan turis ke Bali. Menurutnya, isu pembatalan kedatangan turis sengaja diembuskan ke tengah masyarakat setelah pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

"Saya baru bicara dengan anggota DPRD dan saya baru (dapat) laporan di Kanwil kita di Bali, nggak ada pembatalan, ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).



Mengapa pasal itu ada, Yasonna menjelaskan, perzinaan dan kohabitasi sudah ada sejak lama. Pasal ini menjadi pro kontra karena ada seorang pengacara kondang yang membesar-besarkan seolah-olah dunia pariwisata kiamat karena pasal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved