Yasonna Klaim Pasal Perzinaan dalam KUHP Tak Pengaruhi Turis di Indonesia

Senin, 12 Desember 2022 - 15:09 WIB
loading...
Yasonna Klaim Pasal...
Menkumham Yasonna H Laoly memastikan tidak ada pembatalan visa kunjungan turis ke Bali setelah pengesahan KUHP. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan tentang pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan. Dua pasal tersebut menimbulkan pro dan kontra serta menyebabkan kekhawatiran bagi para turis.

Yasonna memastikan tidak ada pembatalan visa kunjungan turis ke Bali. Menurutnya, isu pembatalan kedatangan turis sengaja diembuskan ke tengah masyarakat setelah pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

"Saya baru bicara dengan anggota DPRD dan saya baru (dapat) laporan di Kanwil kita di Bali, nggak ada pembatalan, ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).



Mengapa pasal itu ada, Yasonna menjelaskan, perzinaan dan kohabitasi sudah ada sejak lama. Pasal ini menjadi pro kontra karena ada seorang pengacara kondang yang membesar-besarkan seolah-olah dunia pariwisata kiamat karena pasal tersebut.

"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mencontohkan, ketika anak-anaknya sendiri yang melakukan kohabitasi, bukan hanya ia yang malu tapi juga keluarga besar. Sebab, Indonesia memang menganut budaya tersebut.

Baca juga: Wamenkumham: Turis Asing Silakan ke Indonesia, Anda Tak Kena Pasal Perzinaan

Namun, kata Yasonna, KUHP tidak mengganggu privasi setiap warga, termasuk turis, karena yang bisa melaporkan hanya orang tua dan anak.

"Kalau ada anak saya melakukan kohabitasi bukan saya aja yang malu, saudara saya yang di Nias akan mengatakan "Eh mengapa?" paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan mengapa begitu? Ini adat. Tapi kita tidak mengurangi privasi orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari kecuali ada pengaduan absolut dari orang tua atau anaknya atau suami istri, which is not happen for them," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)