Wamenkumham: Turis Asing Silakan ke Indonesia, Anda Tak Kena Pasal Perzinaan

Senin, 12 Desember 2022 - 14:56 WIB
loading...
Wamenkumham: Turis Asing...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan terkena pasal perzinaan. Sebab, perzinaan merupakan delik aduan absolut. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan terkena pasal perzinaan . Sebab, perzinaan merupakan delik aduan absolut.

"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Sebab, kata Eddy, pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. "(Pasal perzinaan) Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya.

Baca juga: Pasal Perzinaan dalam KUHP, Berikut Penjelasan Tim Perumus

Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. "(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy.

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.

"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene-nya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.

Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang perzinaan sebenarnya sudah ada dalam Pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Terjerat Kasus Perzinaan,...
Terjerat Kasus Perzinaan, Anggota Polres Kolaka Utara Buron
Turis Asal China Tewas...
Turis Asal China Tewas Jatuh ke Jurang saat Berswafoto di Puncuk Gunung Ijen
Dugaan Perzinaan Tisya...
Dugaan Perzinaan Tisya Erni, WNA Korsel Pelapor Dicecar 16 Pertanyaan
Rekomendasi
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
Melayat Eddie Marzuki...
Melayat Eddie Marzuki Nalapraya, Prabowo: Beliau Patriot Sejati
Industri Kripto Setor...
Industri Kripto Setor Pajak Rp1,2 Triliun, Indodax Sumbang 38,6%
Berita Terkini
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved