Yasonna Klaim Pasal Perzinaan dalam KUHP Tak Pengaruhi Turis di Indonesia

Senin, 12 Desember 2022 - 15:09 WIB
loading...
Yasonna Klaim Pasal...
Menkumham Yasonna H Laoly memastikan tidak ada pembatalan visa kunjungan turis ke Bali setelah pengesahan KUHP. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan tentang pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan. Dua pasal tersebut menimbulkan pro dan kontra serta menyebabkan kekhawatiran bagi para turis.

Yasonna memastikan tidak ada pembatalan visa kunjungan turis ke Bali. Menurutnya, isu pembatalan kedatangan turis sengaja diembuskan ke tengah masyarakat setelah pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

"Saya baru bicara dengan anggota DPRD dan saya baru (dapat) laporan di Kanwil kita di Bali, nggak ada pembatalan, ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).



Mengapa pasal itu ada, Yasonna menjelaskan, perzinaan dan kohabitasi sudah ada sejak lama. Pasal ini menjadi pro kontra karena ada seorang pengacara kondang yang membesar-besarkan seolah-olah dunia pariwisata kiamat karena pasal tersebut.

"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mencontohkan, ketika anak-anaknya sendiri yang melakukan kohabitasi, bukan hanya ia yang malu tapi juga keluarga besar. Sebab, Indonesia memang menganut budaya tersebut.

Baca juga: Wamenkumham: Turis Asing Silakan ke Indonesia, Anda Tak Kena Pasal Perzinaan

Namun, kata Yasonna, KUHP tidak mengganggu privasi setiap warga, termasuk turis, karena yang bisa melaporkan hanya orang tua dan anak.

"Kalau ada anak saya melakukan kohabitasi bukan saya aja yang malu, saudara saya yang di Nias akan mengatakan "Eh mengapa?" paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan mengapa begitu? Ini adat. Tapi kita tidak mengurangi privasi orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari kecuali ada pengaduan absolut dari orang tua atau anaknya atau suami istri, which is not happen for them," katanya.

Yasonna menjelaskan, kehidupan di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Begitu tamat SMA, anak itu akan keluar dari rumah orang tuanya dan hidup mandiri.

Yang menarik, Yasonna menirukan percakapan ala warga asing terkait kebebasan dan privasi yang disinggung.
"Kalau orang tuanya melarang, this is my life daddy, this is my life mom u can't do that here," ucapnya.

Yasonna menegaskan, Indonesia memiliki budaya yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Kalau dulu founding father kita mau membuat individualisme liberal mungkin ini oke-oke saja. Tapi founding father kita membuat Pancasila yang berketuhanan yang berkeadilan sosial, juga kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjaga persatuan. KUHP ada kutub-kutub pandangan. Yang ada kutub pandangan konservatif, ada kutub liberal, ada kutub intenal. Kita harus ambil kesimpulan bersama malalui kajian-kajian," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved