KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Dua, 'Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Tahun 2020' Nomor: 02/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020. Seleksi ini untuk Memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di MA Tahun 2020.

"Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
yang memenuhi persyaratan," ungkap Jaja sebagaimana dalam berkas pengumuman Nomor: 02.

Untuk calon hakim adhoc Tipikor ada 11 syarat. Satu di antaranya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli-30 Juli 2020. Berkas yang harus disiapkan ada 13, mulai dari daftar riwayat hidup hingga pas foto terbaru.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," ucap Jaja.

Tiga, Pengumuman Penerimaan Usulan Calon Hakim Adhoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung Tahun 2020' Nomor: 03/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020. Seleksi ini guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan AdHoc pada Mahkamah Agung, serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

"Komisi Yudisial mengundang Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengusulkan warga negara terbaik menjadi Hakim Adhoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang memenuhi persyaratan," demikian tegas Jaja dalam berkas pengumuman Nomor: 03.

Terdapat 12 syarat bagi calon hakim hubungan industrial. Satu di antaranya melaporkan LHKPN ke KPK. Waktu dan batas pendaftaran juga sama seperti calon hakim agung TUN dan calon hakim adhoc tipikor. Berkas pendaftaran yang harus disiapkan bagi calon hakim hubungan industrial sebanyak 14 berkas. Mulai dari surat pendaftaran hingga pas foto terbaru.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara."

Seluruh berkas persyaratan bagi calon hakim agung TUN, calon hakim adhoc tipikor, dan calon hakim adhoc hubungan industrial harus disertai softcopy berkas yang dipindai ke dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD dimasukkan dalam map plastik untuk selanjutnya dikirim melalui pos kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat 10450, paling lambat 30 Juli 2020 (cap pos).
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)