KY Terima 52 Laporan Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Selasa, 02 April 2024 - 20:57 WIB
loading...
KY Terima 52 Laporan Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
Anggota KY Joko Sasmito dalam acara diskusi media Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima puluhan laporan terkait tindak pidana pemilu sepanjang triwulan I atau Januari-Maret 2024. Hal itu diungkapkan Anggota KY Joko Sasmito dalam acara diskusi media 'Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Laporan tentang tindak pidana pemilu triwulan pertama ini artinya sejak Januari sampai Maret itu kurang lebih ada 52 laporan, laporan itu bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) bisa juga bekerjasama dengan penghubung KY yang ada di 24," kata Joko.

Joko pun merinci jenis laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dicatat KY mulai dari politik uang atau money politics hingga ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.



"Adapun jenis klasifikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan pemantauan persidangan sebagai berikut artinya jenis tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang atau yang dilaporkan pengadilan yang pertama paling banyak yaitu tindak pidana tentang politik uang itu ada laporan,” ujarnya.

“Dan itu sudah mulai disidangkan ada 14, kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye itu ada 9 laporan," sambungnya.

Ketiga, kata dia, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan. Sedangkan pengrusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan.

Selanjutnya, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Selanjutnya, sengketa partai politik 2 laporan. Ketidaknetralan ASN 2 laporan.

“Menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, hadir juga dalam acara tersebut Anggota KY sekaligus Juri Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)