KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya
Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon hakim untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) berbasis elektronik pada Jumat (10/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon hakim untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) berbasis elektronik pada Jumat (10/7/2020).

Pembukaan pendaftaran juga telah diumumkan secara online melalui laman https://rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Di laman ini juga terdapat alur dan tata cara pendaftaran.

Tiga kategori tersebut adalah pertama, hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak baik karir maupun non-karir. Kedua, hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada MA. Ketiga, hakim adhoc hubungan industrial (HI) pada MA.

Pembukaan pendaftaran diumumkan berdasarkan tiga bentuk pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta pada Jumat (10/7/2020). Satu, Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2020' Nomor: 01/PENG/PIM/RH.01.02/07/2020.

Seleksi calon hakim agung ini dilakukan KY guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Adhoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

"Komisi Yudisial kembali mengundang Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak," demikian kata Jaja Ahmad Jayus sebagaimana dalam berkas pengumuman Nomor 01.

( )

Untuk hakim karier terdapat tujuh syarat dan bagi hakim non-karir ada delapan syarat. pendaftaran calon hakim agung ini dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli hingga 30 Juli 2020.

Untuk berkas persyaratan, para calon harus menyiapkan 15 berkas mulai dari surat pengusulan hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi lembaga asal calon.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," ujar Jaja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)