KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
KY Buka Seleksi Tiga...
Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon hakim untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) berbasis elektronik pada Jumat (10/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon hakim untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) berbasis elektronik pada Jumat (10/7/2020).

Pembukaan pendaftaran juga telah diumumkan secara online melalui laman https://rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Di laman ini juga terdapat alur dan tata cara pendaftaran.

Tiga kategori tersebut adalah pertama, hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak baik karir maupun non-karir. Kedua, hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada MA. Ketiga, hakim adhoc hubungan industrial (HI) pada MA.

Pembukaan pendaftaran diumumkan berdasarkan tiga bentuk pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta pada Jumat (10/7/2020). Satu, Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2020' Nomor: 01/PENG/PIM/RH.01.02/07/2020.

Seleksi calon hakim agung ini dilakukan KY guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Adhoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

"Komisi Yudisial kembali mengundang Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak," demikian kata Jaja Ahmad Jayus sebagaimana dalam berkas pengumuman Nomor 01.

(Baca juga: Sekjen Positif Covid-19, Gedung KY Disegel dan Disemprot Disinfektan )

Untuk hakim karier terdapat tujuh syarat dan bagi hakim non-karir ada delapan syarat. pendaftaran calon hakim agung ini dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli hingga 30 Juli 2020.

Untuk berkas persyaratan, para calon harus menyiapkan 15 berkas mulai dari surat pengusulan hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi lembaga asal calon.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," ujar Jaja.

Dua, 'Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Tahun 2020' Nomor: 02/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020. Seleksi ini untuk Memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di MA Tahun 2020.

"Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
yang memenuhi persyaratan," ungkap Jaja sebagaimana dalam berkas pengumuman Nomor: 02.

Untuk calon hakim adhoc Tipikor ada 11 syarat. Satu di antaranya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli-30 Juli 2020. Berkas yang harus disiapkan ada 13, mulai dari daftar riwayat hidup hingga pas foto terbaru.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," ucap Jaja.

Tiga, Pengumuman Penerimaan Usulan Calon Hakim Adhoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung Tahun 2020' Nomor: 03/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020. Seleksi ini guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan AdHoc pada Mahkamah Agung, serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

"Komisi Yudisial mengundang Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengusulkan warga negara terbaik menjadi Hakim Adhoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang memenuhi persyaratan," demikian tegas Jaja dalam berkas pengumuman Nomor: 03.

Terdapat 12 syarat bagi calon hakim hubungan industrial. Satu di antaranya melaporkan LHKPN ke KPK. Waktu dan batas pendaftaran juga sama seperti calon hakim agung TUN dan calon hakim adhoc tipikor. Berkas pendaftaran yang harus disiapkan bagi calon hakim hubungan industrial sebanyak 14 berkas. Mulai dari surat pendaftaran hingga pas foto terbaru.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara."

Seluruh berkas persyaratan bagi calon hakim agung TUN, calon hakim adhoc tipikor, dan calon hakim adhoc hubungan industrial harus disertai softcopy berkas yang dipindai ke dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD dimasukkan dalam map plastik untuk selanjutnya dikirim melalui pos kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat 10450, paling lambat 30 Juli 2020 (cap pos).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved