Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Panggil Kabiro Umum MA Supandi

Senin, 01 April 2024 - 12:20 WIB
loading...
Kasus Pencucian Uang...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Kabiro Umum MA Supandi terkait kasus TPPU Hasbi Hasan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

Adapun, kedua saksi tersebut yakni Kepala Biro (Kabiro) Umum MA Supandi dan Asisten Rumah Tangga, Agus. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini Senin (1/4/2024).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengembangan perkara tersebut ke arah TPPU. KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.

Selain itu, KPK juga menetapkan kakak kandung Windy Ghemary, Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang dimaksud.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)