Profil Abdul Latif Imron, Bupati Bangkalan yang Diringkus KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sosok Abdul Latif Imron belakangan menjadi sorotan. Hal itu usai dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan .
Tak hanya Abdul Latif, KPK juga menetapkan sekitar lima tersangka lain. Mereka adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Baca juga : KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Lantas, siapakah sebenarnya Abdul Latif Imron ini?
Dalam statusnya, Abdul Latif Imron sebelumnya menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Dia menempati jabatan tersebut sejak tahun 2018 lalu dengan akhir masa jabatan di 2023 mendatang.
Melihat riwayat pendidikannya, Abdul Latif pernah meniti ilmu di SD Negeri 04 Koja, Jakarta Utara, SMP Wiyata Mandala Priok, Jakarta Utara, serta lulus kelompok belajar paket C Ki Hajar Dewantara Kamal, Bangkalan.
Selain itu, pria kelahiran 5 Mei 1982 tersebut juga dikenal sebagai seorang politisi dan aktivis organisasi. Dalam berbagai kegiatan yang dilakukannya, Abdul Latif pernah menjadi pembina PC GP Ansor Bangkalan (2016-sekarang), Pembina Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura (2010-2015), Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan (2016-2021), dan lain sebagainya.
Baca juga : Tiba di KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Tenteng Koper
Pada perkembangannya, Abdul Latif mulai terjun ke dunia politik melalui PPP. Di tahun 2014 lalu, dia terpilih sebagai salah satu anggota DPRD dan sempat juga menempati posisi Wakil Ketua DPRD sampai 2018.
Setelahnya, dia terpilih dan mulai menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Namun, di penghujung 2022 ini, Abdul Latif Imron justru ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan lelang jabatan.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip, Jumat (9/12/2022).
Tak hanya Abdul Latif, KPK juga menetapkan sekitar lima tersangka lain. Mereka adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Baca juga : KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Lantas, siapakah sebenarnya Abdul Latif Imron ini?
Dalam statusnya, Abdul Latif Imron sebelumnya menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Dia menempati jabatan tersebut sejak tahun 2018 lalu dengan akhir masa jabatan di 2023 mendatang.
Melihat riwayat pendidikannya, Abdul Latif pernah meniti ilmu di SD Negeri 04 Koja, Jakarta Utara, SMP Wiyata Mandala Priok, Jakarta Utara, serta lulus kelompok belajar paket C Ki Hajar Dewantara Kamal, Bangkalan.
Selain itu, pria kelahiran 5 Mei 1982 tersebut juga dikenal sebagai seorang politisi dan aktivis organisasi. Dalam berbagai kegiatan yang dilakukannya, Abdul Latif pernah menjadi pembina PC GP Ansor Bangkalan (2016-sekarang), Pembina Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura (2010-2015), Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan (2016-2021), dan lain sebagainya.
Baca juga : Tiba di KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Tenteng Koper
Pada perkembangannya, Abdul Latif mulai terjun ke dunia politik melalui PPP. Di tahun 2014 lalu, dia terpilih sebagai salah satu anggota DPRD dan sempat juga menempati posisi Wakil Ketua DPRD sampai 2018.
Setelahnya, dia terpilih dan mulai menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Namun, di penghujung 2022 ini, Abdul Latif Imron justru ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan lelang jabatan.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip, Jumat (9/12/2022).
(bim)