Tiba di KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Tenteng Koper
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Rabu (7/12/2022) malam. Tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut terlihat membawa satu koper.
Pantauan di lapangan, Abdul Latif Amin Imron tiba di markas KPK sekira pukul 22.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan peci hitam.
Mantan pimpinan DPRD Bangkalan tersebut juga terlihat membawa koper. Abdul Latif langsung digiring oleh petugas KPK memasuki lobby Gedung Merah Putih.
Abdul Latif belum mengeluarkan pernyataan ihwal penangkapan maupun kasusnya di KPK. Baca: KPK Akhirnya Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Langsung Dibawa ke Jakarta
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Rabu (7/12/2022). Salah satunya, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Abdul Latif ditangkap setelah diperiksa intensif oleh penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur. Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Rencananya, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Latif dan tersangka lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan lainnya, malam hari ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.
KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Pantauan di lapangan, Abdul Latif Amin Imron tiba di markas KPK sekira pukul 22.40 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan peci hitam.
Mantan pimpinan DPRD Bangkalan tersebut juga terlihat membawa koper. Abdul Latif langsung digiring oleh petugas KPK memasuki lobby Gedung Merah Putih.
Abdul Latif belum mengeluarkan pernyataan ihwal penangkapan maupun kasusnya di KPK. Baca: KPK Akhirnya Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Langsung Dibawa ke Jakarta
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Rabu (7/12/2022). Salah satunya, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Abdul Latif ditangkap setelah diperiksa intensif oleh penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur. Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Rencananya, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Latif dan tersangka lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan lainnya, malam hari ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.
KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(hab)