KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:11 WIB
loading...
KPK Cegah Bupati Bangkalan...
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Foto: Dok.Dinas Kominfo Jawa Timur
A A A
JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah menerima surat tersebut. Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022).





Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri. Begitu juga terkait status Latif Amin yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri.

KPK dikabarkan sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.



Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK kedapatan melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.

KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, KPK masih enggan memberikan keterangan resmi ihwal penggeledahan maupun kasus di Bangkalan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)