Bom di Astana Anyar, Deradikalisasi Tak Bisa Dipaksakan pada Napiter Berwatak Keras
Kamis, 08 Desember 2022 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Agus Sujatno ditahan selama 4 tahun sejak 14 Maret 2017 dan bebas pada 14 Maret 2021. Agus Sujatno alias Agus Muslim alias Abu Muslim dan Soleh Abdurrahman alias Gungun alias Abu Fursan ini merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah yang berafiliasi dengan ISIS. Agus Sujatno mempunyai keahlian membuat bom dari bahan TATP (triaceton triperoxide).
Riyanta menjelaskan, selama di Nusakambangan, Agus tidak mau berkomunikasi dengan sipir atau petugas lain. "Informasi di atas sekaligus menepis berbagai cibiran soal program deradikalisasi, mengingat pelaku saat menjalani hukuman tidak mau mengikuti program deradikalasi," ucap Riyanta.
Namun demikian, Riyanta memberikan pandangannya bahwa karakter pelaku tersebut seharusnya ada pengawasan yang sangat ketat pascapelaku bebas dari hukuman. Menurutnya, narapidana yang tidak mau mengikuti program deradikalisasi kemungkinan kembali melakukan aksi teror cukup besar.
"Terkait dengan potensi aksi teror yang dikhawatirkan terjadi di masa menjelang Natal dan Tahun Baru, hal tersebut harus diwaspadai. Beberapa kali aksi teror terjadi memanfaatkan momentum perayaan Natal dan Tahun Baru, selain itu beberapa aksi teror juga pernah terjadi di tempat ibadah dan tempat publik," terang Riyanta.
Riyanta mengingatkan, pemerintah tidak bisa sendirian dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aksi teror. Sebab itu, dia mengajak pelibatan masyarakat luas untuk membangun kesadaran masyarakat terkait radikalisme dan terorisme adalah musuh Bersama.
Riyanta menjelaskan, selama di Nusakambangan, Agus tidak mau berkomunikasi dengan sipir atau petugas lain. "Informasi di atas sekaligus menepis berbagai cibiran soal program deradikalisasi, mengingat pelaku saat menjalani hukuman tidak mau mengikuti program deradikalasi," ucap Riyanta.
Namun demikian, Riyanta memberikan pandangannya bahwa karakter pelaku tersebut seharusnya ada pengawasan yang sangat ketat pascapelaku bebas dari hukuman. Menurutnya, narapidana yang tidak mau mengikuti program deradikalisasi kemungkinan kembali melakukan aksi teror cukup besar.
"Terkait dengan potensi aksi teror yang dikhawatirkan terjadi di masa menjelang Natal dan Tahun Baru, hal tersebut harus diwaspadai. Beberapa kali aksi teror terjadi memanfaatkan momentum perayaan Natal dan Tahun Baru, selain itu beberapa aksi teror juga pernah terjadi di tempat ibadah dan tempat publik," terang Riyanta.
Riyanta mengingatkan, pemerintah tidak bisa sendirian dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aksi teror. Sebab itu, dia mengajak pelibatan masyarakat luas untuk membangun kesadaran masyarakat terkait radikalisme dan terorisme adalah musuh Bersama.
Lihat Juga :