Optimisme Kebangkitan Desa
Jum'at, 10 Juli 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Dihadapkan pada situasi kedaruratan yang semakin mengkhawatirkan, diperlukan langkah-langkah antisipatif cepat dan akurat. Sesuai instruksi Presiden, Kementerian Desa PDTT mengambil langkah perubahan kebijakan (policy change) terkait pemanfaatan dana desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2020. Kebijakan ini diambil sebagai instrument regulative melakukan pergeseran pemanfaatan dana desa untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), yaitu Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, serta BLT Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi warga terdampak dan rentan yang belum ter-cover dalam bantuan sosial lainnya dari pemerintah. (Baca juga: Kemenkumham Diharap Bisa Benahi Permasalahan di Lapas dan Rutan)
Sedari awal kebijakan ini memang didesain adaptif dengan terus mempertimbangkan feed back dari lingkungan, kelompok sasaran, implementor, maupun lokus kebijakan. Kerja-kerja monitoring dan evaluasi menjadi instrumen untuk merekam berbagai hambatan dan kendala dalam fase implementasi kebijakan. Dengan demikian, kendala-kendala yang kami temui di lapangan dapat langsung kami tangani dengan baik dengan melakukan perubahan kebijakan berdasarkan data yang kami gali dan terima dari lingkungan kebijakan (evidence base policy).
Layanan pengaduan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, para tenaga pendamping profesional kami sulap menjadi “telinga” untuk merekam kondisi lapangan, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi aduan masyarakat yang secara online kepada kami terima secara online. Kemudian kami respons di antaranya melakukan perbaikan data keluarga penerima manfaat BLT DD, percepatan proses implementasi kegiatan dengan memotong beberapa prosedur administratif yang tidak substantif.
Selain itu, kami juga melakukan penyusunan ulang skema kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marginal lainnya dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
Hingga 4 Juli 2020 telah direalisasikan Rp1,8 triliun dana desa untuk PKTD, yang melibatkan 544.517 pekerja, terdiri atas 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marginal lainnya. Artinya, PKTD telah membantu pengangguran di desa dan karenanya PKTD akan menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.
Normal Baru Desa
Sedari awal kebijakan ini memang didesain adaptif dengan terus mempertimbangkan feed back dari lingkungan, kelompok sasaran, implementor, maupun lokus kebijakan. Kerja-kerja monitoring dan evaluasi menjadi instrumen untuk merekam berbagai hambatan dan kendala dalam fase implementasi kebijakan. Dengan demikian, kendala-kendala yang kami temui di lapangan dapat langsung kami tangani dengan baik dengan melakukan perubahan kebijakan berdasarkan data yang kami gali dan terima dari lingkungan kebijakan (evidence base policy).
Layanan pengaduan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, para tenaga pendamping profesional kami sulap menjadi “telinga” untuk merekam kondisi lapangan, sekaligus melakukan verifikasi dan validasi aduan masyarakat yang secara online kepada kami terima secara online. Kemudian kami respons di antaranya melakukan perbaikan data keluarga penerima manfaat BLT DD, percepatan proses implementasi kegiatan dengan memotong beberapa prosedur administratif yang tidak substantif.
Selain itu, kami juga melakukan penyusunan ulang skema kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marginal lainnya dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya. (Baca juga: Dicopot dari Pimpinan Baleg, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka)
Hingga 4 Juli 2020 telah direalisasikan Rp1,8 triliun dana desa untuk PKTD, yang melibatkan 544.517 pekerja, terdiri atas 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marginal lainnya. Artinya, PKTD telah membantu pengangguran di desa dan karenanya PKTD akan menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.
Normal Baru Desa