Kemenkumham Diharap Bisa Benahi Permasalahan di Lapas dan Rutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan yang terjadi seputar lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) kerap kali muncul. Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diharapkan bisa membenahi sejumah permasalahan yang ada di Lapas maupun Rutan.
(Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Cantik Tersangkut Kasus Nurhadi)
Kepala Divisi Investigasi Informasi dari Indonesia Against Corruption (Inacor), Hamzah Zim mengatakan, pihaknya menyoroti soal pungutan liar (Pungli) yang kerap ditemukan di lapas dan rutan yang hingga kini masih terjadi. Menurutnya kritikan ini sebagai upaya upaya pemberantasan korupsi.
"Secara khusus terkait Kemenkumham, kami melihat beberapa kasus pungli, korupsi dan pidana lainnya yang terjadi di lapas dan rutan yang menjadi berita booming di tahun ini di berbagai media massa nasional dan daerah," ujar Hamzah dalam pers rilis, Kamis (9/7/2020).
(Baca juga: KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik Ini)
Dalam catatan Inacor, beberapa kasus tersebut di antaranya suap di Lapas Sukamiskin Bandung, jual beli sel mewah di Rutan Boyolali, jual beli narkoba di Lapas Mataram, Lapas Kutacane Aceh, Lapas Kotaagung, Lapas Gunung Sugih, Lapas Rajabasa dan Lapas Way Kanan Lampung, hingga beberapa kasus lain yang tersebar di berbagai daerah se-Indonesia.
Pegiat antikorupsi yang akrab disapa Zim ini menuturkan, investigasi informasi terkini yang dilakukan Inacor menemui berbagai indikasi pidana dan pelanggaran yang masih terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kata dia, walaupun pada tahun 2019 lalu sempat dilakukan pembersihan praktik jual beli kamar oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, hingga pencopotan Kepala Rutan Jambe. Modus yang diduga dilakukan kerap mengatasnamakan Kepala Rutan Jambe walau terindikasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Berbagai penyelewengan yang terjadi di antaranya pungli mingguan ke warga binaan untuk pembangunan kantor Rutan Jambe. Padahal sebenarnya sudah ada anggaran yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham.
Kemudian lanjutnya, pungli uang keamanan, penyewaan kamar di lokasi itu. Ada juga penyewaan puluhan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan pihak di luar rutan, pengaturan justice collaborator dan remisi susulan untuk pemotongan masa tahanan.
(Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Cantik Tersangkut Kasus Nurhadi)
Kepala Divisi Investigasi Informasi dari Indonesia Against Corruption (Inacor), Hamzah Zim mengatakan, pihaknya menyoroti soal pungutan liar (Pungli) yang kerap ditemukan di lapas dan rutan yang hingga kini masih terjadi. Menurutnya kritikan ini sebagai upaya upaya pemberantasan korupsi.
"Secara khusus terkait Kemenkumham, kami melihat beberapa kasus pungli, korupsi dan pidana lainnya yang terjadi di lapas dan rutan yang menjadi berita booming di tahun ini di berbagai media massa nasional dan daerah," ujar Hamzah dalam pers rilis, Kamis (9/7/2020).
(Baca juga: KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik Ini)
Dalam catatan Inacor, beberapa kasus tersebut di antaranya suap di Lapas Sukamiskin Bandung, jual beli sel mewah di Rutan Boyolali, jual beli narkoba di Lapas Mataram, Lapas Kutacane Aceh, Lapas Kotaagung, Lapas Gunung Sugih, Lapas Rajabasa dan Lapas Way Kanan Lampung, hingga beberapa kasus lain yang tersebar di berbagai daerah se-Indonesia.
Pegiat antikorupsi yang akrab disapa Zim ini menuturkan, investigasi informasi terkini yang dilakukan Inacor menemui berbagai indikasi pidana dan pelanggaran yang masih terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kata dia, walaupun pada tahun 2019 lalu sempat dilakukan pembersihan praktik jual beli kamar oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, hingga pencopotan Kepala Rutan Jambe. Modus yang diduga dilakukan kerap mengatasnamakan Kepala Rutan Jambe walau terindikasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Berbagai penyelewengan yang terjadi di antaranya pungli mingguan ke warga binaan untuk pembangunan kantor Rutan Jambe. Padahal sebenarnya sudah ada anggaran yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham.
Kemudian lanjutnya, pungli uang keamanan, penyewaan kamar di lokasi itu. Ada juga penyewaan puluhan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan pihak di luar rutan, pengaturan justice collaborator dan remisi susulan untuk pemotongan masa tahanan.