KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:43 WIB
loading...
RKUHP yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) mengatur pemotongan hukuman mati bagi seorang terpidana yang dijatuhkan vonis tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) masih menyisakan pro dan kontra. Terbaru, diatur soal pemotongan hukuman mati bagi seorang terpidana yang dijatuhkan vonis tersebut.
Hal itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan memperhatikan, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Baca juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal
Atau, peran terdakwa dalam tindak pidana. Pada ayat (2), pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Ayat (3) tenggang waktu masa percobaan sepuluh tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4), jka terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Hal itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan memperhatikan, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Baca juga: KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal
Atau, peran terdakwa dalam tindak pidana. Pada ayat (2), pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Ayat (3) tenggang waktu masa percobaan sepuluh tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4), jka terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Lihat Juga :