KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal

Selasa, 06 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
KUHP Legalkan Aborsi...
KUHP yang disahkan hari ini melegalkan tindaka aborsi pada kehamilan yang diakibatkan perkosaan atau kekerasan seksual. Foto/iustrasi.Reuters
A A A
JAKARTA - Tindakan aborsi terhadap perempuan korban perkosaan dan atau kekerasan seksual dilegalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan Selasa (6/12/2022) pagi tadi. Namun legalnya tindakan aborsi yang dimaksud harus memenuhi syarat.

Pada Pasal 463 ayat (1) KUHP tertulis bahwa perempuan yang melakukan tindakan aborsi akan dipidana dendan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Tindakan aborsi diperbolehkan apabila perempuan yang mengandung itu merupakan korban tindak pidana perkosaan ataupun kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Meski demikian, umur kandungan pada saat melakukan aborsi itu harus berusia tidak melebihi 14 bulan. Masih pada Pasal yang sama, perempuan juga tidak dikenakan pidana apabila tindakan aborsi yang dilakukan berkaitan dengan kedaruratan media. Aturan pengecualian tindakan aborsi akibat korban perkosaan itu tertulis pada Pasal 463 ayat (2) KUHP.

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

Pasal 463
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
iPhone Ultra Lipat Apple...
iPhone Ultra Lipat Apple Berisiko Terhambat, Ini Masalahnya
Official Poster My Chef...
Official Poster My Chef in Crime Resmi Dirilis, Sintya Marisca dan Deretan Cast Tampil Penuh Misteri
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Berita Terkini
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
Infografis
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved