KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
KUHP yang disahkan hari ini melegalkan tindaka aborsi pada kehamilan yang diakibatkan perkosaan atau kekerasan seksual. Foto/iustrasi.Reuters
A
A
A
JAKARTA - Tindakan aborsi terhadap perempuan korban perkosaan dan atau kekerasan seksual dilegalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan Selasa (6/12/2022) pagi tadi. Namun legalnya tindakan aborsi yang dimaksud harus memenuhi syarat.
Pada Pasal 463 ayat (1) KUHP tertulis bahwa perempuan yang melakukan tindakan aborsi akan dipidana dendan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Tindakan aborsi diperbolehkan apabila perempuan yang mengandung itu merupakan korban tindak pidana perkosaan ataupun kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Meski demikian, umur kandungan pada saat melakukan aborsi itu harus berusia tidak melebihi 14 bulan. Masih pada Pasal yang sama, perempuan juga tidak dikenakan pidana apabila tindakan aborsi yang dilakukan berkaitan dengan kedaruratan media. Aturan pengecualian tindakan aborsi akibat korban perkosaan itu tertulis pada Pasal 463 ayat (2) KUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan
Pasal 463
Pada Pasal 463 ayat (1) KUHP tertulis bahwa perempuan yang melakukan tindakan aborsi akan dipidana dendan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Tindakan aborsi diperbolehkan apabila perempuan yang mengandung itu merupakan korban tindak pidana perkosaan ataupun kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Meski demikian, umur kandungan pada saat melakukan aborsi itu harus berusia tidak melebihi 14 bulan. Masih pada Pasal yang sama, perempuan juga tidak dikenakan pidana apabila tindakan aborsi yang dilakukan berkaitan dengan kedaruratan media. Aturan pengecualian tindakan aborsi akibat korban perkosaan itu tertulis pada Pasal 463 ayat (2) KUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan
Pasal 463
Lihat Juga :