RUU KUHP Resmi Jadi Undang-undang Setelah 104 Tahun Pakai Produk Belanda
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:57 WIB
loading...
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah karena selama ini Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda.
"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," kata Yasonna usai rapat paripurna DPR.
Menurutnya, KUHP produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. "Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya.
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," kata Yasonna usai rapat paripurna DPR.
Menurutnya, KUHP produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. "Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya.
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
Lihat Juga :