Draf RKUHP Masih Berlakukan Hukuman Pidana Mati meski Ditentang

Selasa, 06 Desember 2022 - 10:34 WIB
loading...
Draf RKUHP Masih Berlakukan...
Pidana hukuman mati masih tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pidana hukuman mati masih tercantum di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Diketahui, pidana mati sebelumnya mendapat penolakan lantaran dianggap merampas hak asasi manusia.

Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman pidana mati diatur dalam pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan bahwa pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.

Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Draf RKUHP juga menjelaskan lebih jauh perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat (1) menjelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Ayat (2), Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan Di muka umum. Ayat (3), Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Ayat (4) pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved