Draf RKUHP Masih Berlakukan Hukuman Pidana Mati meski Ditentang

Selasa, 06 Desember 2022 - 10:34 WIB
loading...
Draf RKUHP Masih Berlakukan...
Pidana hukuman mati masih tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pidana hukuman mati masih tercantum di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Diketahui, pidana mati sebelumnya mendapat penolakan lantaran dianggap merampas hak asasi manusia.

Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman pidana mati diatur dalam pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan bahwa pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.

Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Draf RKUHP juga menjelaskan lebih jauh perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat (1) menjelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Ayat (2), Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan Di muka umum. Ayat (3), Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Ayat (4) pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved