Draf RKUHP Masih Berlakukan Hukuman Pidana Mati meski Ditentang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pidana hukuman mati masih tercantum di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Diketahui, pidana mati sebelumnya mendapat penolakan lantaran dianggap merampas hak asasi manusia.
Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman pidana mati diatur dalam pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan bahwa pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir.
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Draf RKUHP juga menjelaskan lebih jauh perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat (1) menjelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Ayat (2), Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan Di muka umum. Ayat (3), Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Ayat (4) pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Draf RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 Ayat (1) sampai Ayat (5). Berikut bunyinya;
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Dalam pasal 101 draf RKUHP dijelaskan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang," bunyi Pasal 102 draf RKUHP.
Sebelumnya, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah. Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya, salah satunya terkait masih adanya pasal yang mengatur pidana mati.
Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.
Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman pidana mati diatur dalam pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan bahwa pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir.
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Draf RKUHP juga menjelaskan lebih jauh perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat (1) menjelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Ayat (2), Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan Di muka umum. Ayat (3), Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Ayat (4) pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Draf RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 Ayat (1) sampai Ayat (5). Berikut bunyinya;
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Dalam pasal 101 draf RKUHP dijelaskan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang," bunyi Pasal 102 draf RKUHP.
Sebelumnya, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah. Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya, salah satunya terkait masih adanya pasal yang mengatur pidana mati.
Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.
(maf)