HAM: Pengertian, Sejarah, dan Perannya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:15 WIB
loading...
HAM: Pengertian, Sejarah,...
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum, sehingga setiap orang akan terhindar dari segala bentuk perampasan, kekerasan, sampai dengan bentuk penganiayaan.

Dengan adanya hak tersebut, maka setiap orang harus saling menghargai, mendorong tindakan yang didasari atas kesadaran dan juga menjamin untuk tidak melanggar hak-hak dari orang lain.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Dikutip dari gurupendidikan.co.id ada rangkuman pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:

1. Haar Tilar
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada atau berhubungan dengan setiap manusia dan tanpa hak tersebut tidak ada manusia yang dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini diberikan kepada manusia sejak lahir di dunia.

2. Prof Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau fundamental. Hak-hak yang dimiliki setiap orang didasarkan pada kodratnya, yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan karena bersifat sakral.

3. John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan YME secara langsung kepada setiap manusia sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabut mereka. Hak Asasi Manusia merupakan hal yang fundamental atau mendasar bagi setiap kehidupan manusia dan memang sangat sakral.

4. Mahfud MD
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada sebelumnya yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan setiap manusia, yang pada hakekatnya merupakan hak alamiah.

5. UU Nomor 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang berkaitan dengan hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, disayangi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya demi kehormatan dan kemuliaan. Perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah Hak Asasi Manusia DI Indonesia
Dilansir dari laman prisma.kemenkumham.go.id, Pengakuan universal atas perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional dimulai setelah Perang Dunia Kedua. Piagam PBB merupakan landasan hak asasi manusia yang menjadi prakarsa pembentukan instrumen hak asasi manusia internasional.

Hal tersebut menjadi perdebatan HAM di tingkat negara dimulai sehubungan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar pada rapat Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)