PDIP Ingin Peristiwa Kudatuli Dicatat Jadi Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:55 WIB
loading...
PDIP Ingin Peristiwa...
PDIP berharap kepada Komnas HAM, menetapkan peristiwa 27 Juli atau biasa dikenal sebagai peristiwa Kudatuli sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PDIP berharap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan peristiwa 27 Juli atau biasa dikenal sebagai peristiwa Kudatuli sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini disampaikan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Dan itulah yang kita harapkan suatu pengakuan bahwa Kudatuli adalah pelanggaran HAM berat," kata Hasto saat memberikan pidato di acara peringatan peristiwa 27 Juli yang digelar di halaman Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Hasto menyampaikan, sejak 27 Juli di tahun-tahun sebelumnya, terus memperjuangkan Kudatuli ini sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pasalnya, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.



Senada dengan Hasto, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan bahwa partainya telah menyampaikan ini kepada Komnas HAM untuk dicatat sebagai pelanggaran HAM Berat. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu meminta dukungan kepada seluruh masyarakat agar peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari.

"Sudah lama kami ajukan, setiap tahun kami mengajukan terus menerus. Tetapi, kan itu butuh perjuangan. Sekali lagi ketika penguasa menolak itu, ya kami berjuang terus menerus," tutur Ganjar.

Sebagai informasi, saat itu massa pendukung PDI kubu Soerjadi bersama sejumlah orang yang diduga aparat, menyerang kantor DPP PDI yang diisi oleh massa pendukung PDI kubu Megawati Soekarnoputri.

Upaya penyerangan itu didukung oleh pemerintahan Orde Baru untuk menggulingkan kepemimpinan Megawati dari kantor pusat PDI.

Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat, Jakarta Pusat.

Dari hasil penyidikan Komnas HAM, sebanyak 5 orang massa pendukung Megawati tewas, 149 orang terluka dan 23 orang hilang.

Pemerintah saat itu menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Peristiwa itu pun dikenal sebagai penyerangan 27 Juli atau Kudatuli atau Sabtu Kelabu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)