HAM: Pengertian, Sejarah, dan Perannya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:15 WIB
loading...
HAM: Pengertian, Sejarah,...
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum, sehingga setiap orang akan terhindar dari segala bentuk perampasan, kekerasan, sampai dengan bentuk penganiayaan.

Dengan adanya hak tersebut, maka setiap orang harus saling menghargai, mendorong tindakan yang didasari atas kesadaran dan juga menjamin untuk tidak melanggar hak-hak dari orang lain. Baca juga: Kelompok HAM Iran Sebut 448 Tewas dalam Penanganan Aksi Protes Massal

Pengertian Hak Asasi Manusia
Dikutip dari gurupendidikan.co.id ada rangkuman pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:

1. Haar Tilar
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada atau berhubungan dengan setiap manusia dan tanpa hak tersebut tidak ada manusia yang dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini diberikan kepada manusia sejak lahir di dunia.

2. Prof Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau fundamental. Hak-hak yang dimiliki setiap orang didasarkan pada kodratnya, yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan karena bersifat sakral.

3. John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan YME secara langsung kepada setiap manusia sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabut mereka. Hak Asasi Manusia merupakan hal yang fundamental atau mendasar bagi setiap kehidupan manusia dan memang sangat sakral.

4. Mahfud MD
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada sebelumnya yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan setiap manusia, yang pada hakekatnya merupakan hak alamiah.

5. UU Nomor 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang berkaitan dengan hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, disayangi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya demi kehormatan dan kemuliaan. Perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah Hak Asasi Manusia DI Indonesia
Dilansir dari laman prisma.kemenkumham.go.id, Pengakuan universal atas perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional dimulai setelah Perang Dunia Kedua. Piagam PBB merupakan landasan hak asasi manusia yang menjadi prakarsa pembentukan instrumen hak asasi manusia internasional.

Hal tersebut menjadi perdebatan HAM di tingkat negara dimulai sehubungan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar pada rapat Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Para pendiri negara memiliki pendapat yang berbeda, Soepomo dan Soekarno menentang pencantuman hak asasi warga negara. Namun, Hatta dan Yamin menuntut agar hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi. Diskusi diakhiri dengan penerimaan hak asasi manusia sebagai inklusi terbatas dalam konstitusi.

Perdebatan hak asasi manusia muncul kembali sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan konstitusi (1945) di Konstituante. Namun kemudian Presiden Soekarno membubarkan MPR dengan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945.

Pada masa Reformasi, perdebatan tentang konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia kembali mengemuka. Begitu juga gagasan memasukkan hak asasi manusia dalam pasal-pasal konstitusi.

Maka, pembahasan itu berujung pada Perpu Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya tidak hanya Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga kewenangan Presiden dan lembaga tinggi negara untuk mempromosikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mandat untuk meratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia.

Masuknya hak asasi manusia ke dalam konstitusi Republik Indonesia dikukuhkan dengan amandemen pada Agustus 2000. Bab XA mencakup hak asasi manusia, yang mencakup 10 pasal dari 28A hingga 28J. Selain itu Indonesia juga mengesahkan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menekankan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Peran Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memegang peranan penting dalam pengaturan hak hidup kita, mulai dari yang paling dasar dan penting yaitu hak hidup, hak beragama, dan hak berpendapat.

Selain itu, hak asasi manusia juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup layak, yaitu. hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan perumahan.

Seperti yang kita ketahui, banyak negara saat ini memiliki sistem pemerintahannya sendiri yang jauh lebih demokratis dan di mana setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak-hak sosial dan politiknya.

Setiap pemerintahan yang melindungi hak asasi manusia, biasanya memiliki lembaga mandiri yang bertugas mengawasi dan memantau terkait persoalan yang mengancam hak manusia, seperti Indonesia yang mempunyai Komnas HAM. Baca juga: Kelompok HAM Sebut Houthi Culik 16.804 Warga Sipil Sejak Akhir 2014

Demikian ulasan mengenai pengertian, sejarah, dan peran HAM. Semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca sekalian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved