HAM: Pengertian, Sejarah, dan Perannya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:15 WIB
loading...
HAM: Pengertian, Sejarah,...
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum, sehingga setiap orang akan terhindar dari segala bentuk perampasan, kekerasan, sampai dengan bentuk penganiayaan.

Dengan adanya hak tersebut, maka setiap orang harus saling menghargai, mendorong tindakan yang didasari atas kesadaran dan juga menjamin untuk tidak melanggar hak-hak dari orang lain.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Dikutip dari gurupendidikan.co.id ada rangkuman pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:

1. Haar Tilar
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada atau berhubungan dengan setiap manusia dan tanpa hak tersebut tidak ada manusia yang dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini diberikan kepada manusia sejak lahir di dunia.

2. Prof Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau fundamental. Hak-hak yang dimiliki setiap orang didasarkan pada kodratnya, yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan karena bersifat sakral.

3. John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan YME secara langsung kepada setiap manusia sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabut mereka. Hak Asasi Manusia merupakan hal yang fundamental atau mendasar bagi setiap kehidupan manusia dan memang sangat sakral.

4. Mahfud MD
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada sebelumnya yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan setiap manusia, yang pada hakekatnya merupakan hak alamiah.

5. UU Nomor 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang berkaitan dengan hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, disayangi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya demi kehormatan dan kemuliaan. Perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah Hak Asasi Manusia DI Indonesia
Dilansir dari laman prisma.kemenkumham.go.id, Pengakuan universal atas perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional dimulai setelah Perang Dunia Kedua. Piagam PBB merupakan landasan hak asasi manusia yang menjadi prakarsa pembentukan instrumen hak asasi manusia internasional.

Hal tersebut menjadi perdebatan HAM di tingkat negara dimulai sehubungan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar pada rapat Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Para pendiri negara memiliki pendapat yang berbeda, Soepomo dan Soekarno menentang pencantuman hak asasi warga negara. Namun, Hatta dan Yamin menuntut agar hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi. Diskusi diakhiri dengan penerimaan hak asasi manusia sebagai inklusi terbatas dalam konstitusi.

Perdebatan hak asasi manusia muncul kembali sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan konstitusi (1945) di Konstituante. Namun kemudian Presiden Soekarno membubarkan MPR dengan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945.

Pada masa Reformasi, perdebatan tentang konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia kembali mengemuka. Begitu juga gagasan memasukkan hak asasi manusia dalam pasal-pasal konstitusi.

Maka, pembahasan itu berujung pada Perpu Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya tidak hanya Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga kewenangan Presiden dan lembaga tinggi negara untuk mempromosikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mandat untuk meratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia.

Masuknya hak asasi manusia ke dalam konstitusi Republik Indonesia dikukuhkan dengan amandemen pada Agustus 2000. Bab XA mencakup hak asasi manusia, yang mencakup 10 pasal dari 28A hingga 28J. Selain itu Indonesia juga mengesahkan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menekankan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Peran Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memegang peranan penting dalam pengaturan hak hidup kita, mulai dari yang paling dasar dan penting yaitu hak hidup, hak beragama, dan hak berpendapat.

Selain itu, hak asasi manusia juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup layak, yaitu. hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan perumahan.

Seperti yang kita ketahui, banyak negara saat ini memiliki sistem pemerintahannya sendiri yang jauh lebih demokratis dan di mana setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak-hak sosial dan politiknya.

Setiap pemerintahan yang melindungi hak asasi manusia, biasanya memiliki lembaga mandiri yang bertugas mengawasi dan memantau terkait persoalan yang mengancam hak manusia, seperti Indonesia yang mempunyai Komnas HAM.

Demikian ulasan mengenai pengertian, sejarah, dan peran HAM. Semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca sekalian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Natalius Pigai...
Menteri Natalius Pigai Serahkan 82 Sertifikat Sahabat HAM ke 82 Mahasiswa Internasional
Komitmen Korea Utara...
Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan
Maneger Nasution Beberkan...
Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo
Dunia Internasional...
Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim, Prabowo: Sangat Menyedihkan
Imparsial: Kapolri Junjung...
Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Tom Lembong Tulis Surat...
Tom Lembong Tulis Surat Hari HAM Sedunia, Netizen: Tuhan Tidak Tidur
Gerakan Aksi HAM Besok...
Gerakan Aksi HAM Besok 10 Desember Rawan Ditunggangi Penumpang Gelap
Peran Korea Utara dalam...
Peran Korea Utara dalam Invasi Rusia ke Ukraina
Menteri HAM Natalius...
Menteri HAM Natalius Pigai Bangga Diserang soal Anggaran Rp20 Triliun
Rekomendasi
Ngaku Buser, 2 Polisi...
Ngaku Buser, 2 Polisi Gadungan Peras Kuli Bangunan Pakai Korek Api Berbentuk Pistol
Pengakuan Jujur Arne...
Pengakuan Jujur Arne Slot saat Liverpool di Ambang Gelar Liga Inggris 2024/2025
VfL Bochum vs Union...
VfL Bochum vs Union Berlin Dilanjutkan Pertandingan W Bremen vs St Pauli, Live di iNews!
Berita Terkini
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
1 jam yang lalu
Penghargaan Spesial...
Penghargaan Spesial dari GP Ansor untuk Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Wamen Juri Ardiantoro...
Wamen Juri Ardiantoro Bela Gibran soal Monolog: Pekerjaan Wapres Bicara, Masa Dilarang
1 jam yang lalu
BPMI MoU Program Peduli...
BPMI MoU Program Peduli Thalasemia Dalam Penguatan Halal dan Kesehatan
2 jam yang lalu
Dubes Rusia: BRICS Perkuat...
Dubes Rusia: BRICS Perkuat Jejaring Pendidikan dan Kolaborasi Perguruan Tinggi di Indonesia
2 jam yang lalu
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
3 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved