HAM: Pengertian, Sejarah, dan Perannya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:15 WIB
loading...
A A A
Para pendiri negara memiliki pendapat yang berbeda, Soepomo dan Soekarno menentang pencantuman hak asasi warga negara. Namun, Hatta dan Yamin menuntut agar hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi. Diskusi diakhiri dengan penerimaan hak asasi manusia sebagai inklusi terbatas dalam konstitusi.

Perdebatan hak asasi manusia muncul kembali sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan konstitusi (1945) di Konstituante. Namun kemudian Presiden Soekarno membubarkan MPR dengan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945.

Pada masa Reformasi, perdebatan tentang konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia kembali mengemuka. Begitu juga gagasan memasukkan hak asasi manusia dalam pasal-pasal konstitusi.

Maka, pembahasan itu berujung pada Perpu Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya tidak hanya Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga kewenangan Presiden dan lembaga tinggi negara untuk mempromosikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mandat untuk meratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia.

Masuknya hak asasi manusia ke dalam konstitusi Republik Indonesia dikukuhkan dengan amandemen pada Agustus 2000. Bab XA mencakup hak asasi manusia, yang mencakup 10 pasal dari 28A hingga 28J. Selain itu Indonesia juga mengesahkan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menekankan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Peran Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memegang peranan penting dalam pengaturan hak hidup kita, mulai dari yang paling dasar dan penting yaitu hak hidup, hak beragama, dan hak berpendapat.

Selain itu, hak asasi manusia juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup layak, yaitu. hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan perumahan.

Seperti yang kita ketahui, banyak negara saat ini memiliki sistem pemerintahannya sendiri yang jauh lebih demokratis dan di mana setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak-hak sosial dan politiknya.

Setiap pemerintahan yang melindungi hak asasi manusia, biasanya memiliki lembaga mandiri yang bertugas mengawasi dan memantau terkait persoalan yang mengancam hak manusia, seperti Indonesia yang mempunyai Komnas HAM.

Demikian ulasan mengenai pengertian, sejarah, dan peran HAM. Semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca sekalian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)