Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
loading...
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy angkat bicara mengenai konstitusionalitas kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Menurut Lukman, UUD NRI 45 pada Pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang di tandai dengan kemenangan lebih dari 50% Suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.
"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutur Lukman di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia. Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.
"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih," tuturnya.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu pada Pasal 416 Ayat 1 yang berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia."
Menurut Lukman, UUD NRI 45 pada Pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang di tandai dengan kemenangan lebih dari 50% Suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.
"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutur Lukman di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia. Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.
"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih," tuturnya.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu pada Pasal 416 Ayat 1 yang berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia."
Lihat Juga :