Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 Pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.
Demikian juga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.
"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," katanya.
(Baca juga: Sehari Tambah 2.657 Kasus Corona, Jabar Sumbang Terbanyak Hari Ini )
Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 Pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.
Dalam hal ini, PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 7 yang berbunyi "Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih" dimana mengakomodir sepenuhnya keputusan MK.
Demikian juga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.
"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," katanya.
(Baca juga: Sehari Tambah 2.657 Kasus Corona, Jabar Sumbang Terbanyak Hari Ini )
Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 Pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.
Dalam hal ini, PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 7 yang berbunyi "Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih" dimana mengakomodir sepenuhnya keputusan MK.
Lihat Juga :