Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 Pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," katanya.

(Baca juga: Sehari Tambah 2.657 Kasus Corona, Jabar Sumbang Terbanyak Hari Ini )

Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 Pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.

Dalam hal ini, PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 7 yang berbunyi "Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih" dimana mengakomodir sepenuhnya keputusan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved