Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:28 WIB
loading...
Partisipasi Masyarakat...
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.
A A A
Sebagai produk hukum yang mencerminkan bangsa Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.

Hal tersebut terwujud lewat Dialog Publik, yang telah terselenggara di 11 kota/kabupaten di Indonesia selama periode bulan September-Oktober 2022. Dialog Publik merupakanlangkah penting yang dilaksanakan pemerintah, karena diselenggarakan untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP. Presiden RI Joko Widodo yang memberi arahan langsung, berdasarkan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Dialog Publik telah memberikan beberapa perubahan yang signifikan terhadap RKUHP. Terdapat 69 (enam puluh sembilan) masukan masyarakat dan 4 Proofreaders terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan yang diadopsi ke dalam RKUHP versi 9 November 2022, yang kemudian disesuaikan lewat penghapusan pasal, reformulasi, penambahan, dan reposisi.

Penghapusan pasal meliputi soal penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang melewati kebun, dan 2 pasal tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan beberapa hal yang direformulasi adalah kata “kepercayaan” yang ditambah di pasal-pasal mengenai “agama”, lalu frasa “pemerintah yang sah” diubah menjadi “pemerintah”, dan penjelasan pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada penambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Juga, reposisi soal Tindak Pidana Pencucian Uang dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa perubahan substansi. Sehingga, setelah Dialog Publik terdapat 627 pasal dalam RUU KUHP versi 9 November 2022, berbeda dengan RUU KUHP versi 6 Juli 2022 yang berjumlah 632 pasal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Soal UU KUHP Baru, Peradi:...
Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved