Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:28 WIB
loading...
Partisipasi Masyarakat bagi RUU KUHP lewat Dialog Publik
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.
A A A
Sebagai produk hukum yang mencerminkan bangsa Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.

Hal tersebut terwujud lewat Dialog Publik, yang telah terselenggara di 11 kota/kabupaten di Indonesia selama periode bulan September-Oktober 2022. Dialog Publik merupakanlangkah penting yang dilaksanakan pemerintah, karena diselenggarakan untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP. Presiden RI Joko Widodo yang memberi arahan langsung, berdasarkan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Dialog Publik telah memberikan beberapa perubahan yang signifikan terhadap RKUHP. Terdapat 69 (enam puluh sembilan) masukan masyarakat dan 4 Proofreaders terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan yang diadopsi ke dalam RKUHP versi 9 November 2022, yang kemudian disesuaikan lewat penghapusan pasal, reformulasi, penambahan, dan reposisi.

Penghapusan pasal meliputi soal penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang melewati kebun, dan 2 pasal tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan beberapa hal yang direformulasi adalah kata “kepercayaan” yang ditambah di pasal-pasal mengenai “agama”, lalu frasa “pemerintah yang sah” diubah menjadi “pemerintah”, dan penjelasan pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada penambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Juga, reposisi soal Tindak Pidana Pencucian Uang dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa perubahan substansi. Sehingga, setelah Dialog Publik terdapat 627 pasal dalam RUU KUHP versi 9 November 2022, berbeda dengan RUU KUHP versi 6 Juli 2022 yang berjumlah 632 pasal.

Saat ini, pengesahan RUU KUHP menjadi urgensi yang dinantikan setelah melewati perjalanan panjang lebih dari 50 tahun. Pasalnya, RUU KUHP akan menjadi produk hukum buatan Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Untuk itu, masyarakat perlu tahu isi dari RUU KUHP yang terbaru. Draf RUU KUHP dapat dicek pada tautan s.id/drafruukuhp.

#sosialisasiruukuhp #transparansiruukuhp #dukungkuhpbuatanindonesia
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2762 seconds (0.1#10.140)