Ekstradisi Maria Pauline, MAKI: Tutupi Djoko Tjandra dan Harun Masiku

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:41 WIB
loading...
Ekstradisi Maria Pauline,...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penangkapan dan ekstradisi pembobol BNI Maria Pauline Lumowa untuk menutupi bebasnya buronan lain. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penangkapan dan ekstradisi pembobol BNI Maria Pauline Lumowa untuk menutupi bebasnya buronan lain. (Baca juga: (Baca juga: Inilah Perjalanan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari 2009-2020))

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ekstradisi Maria Pauline untuk menutupi rasa malu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas bebasnya terpindana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra keluar-masuk Indonesia. Djoko bikin geger karena bisa datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa terdeteksi oleh aparat keamanan. “Djoko Tjandra mampu bikin KTP-el baru, paspor baru, dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra)

Ekstradisi ini, menurut Boyamin, menunjukkan status cekal orang yang masuk daftar pencarian itu abadi. Dalam kasus Maria Pauline Kejagung tidak melakukan update tapi status cekalnya dari 2004 masih berlaku hingga kini. “Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S Tjandra. Status cekal itu pernah dihapus pada 12 Mei hingga 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” terangnya. (Baca juga: Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa)

Boyamin mengungkapkan Kejagung tidak pernah meminta untuk menghapus status cekal dan nama Djoko dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan ekstradisi Maria ini membuktikan pemerintah bisa menangkap buronan asal serius. “Semestinya pemerintah bisa menangkap Djoko S Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratmo, dan buron-buron kakap lainnya,” ucapnya.

MAKI mendesak pemerintah untuk mencabut paspor para buron kakap. Selain itu, meminta negara lain yang memberikan paspor pun melakukan hal yang sama. Langkah itu dilakukan agar mereka tidak mudah berbisnis dan bepergian di luar negeri. “Jika sudah diketahui punya paspor negara lain, segera cabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)