Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:23 WIB
loading...
Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Ekstradisi buronan tersangka pembobolan BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dari Serbia menjadi sorotan banyak pihak. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi sukses ekstradisi itu sekaligus mengingatkan bahwa pemerintah masih punya banyak buronan kakap lain yang mesti dibekuk.

Sebut saja dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Dua kasus itu masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Melihat keberhasilan ini tentu kita berharap dan punya keyakinan, selama ada political will yang kuat dari pemerintah, seharusnya akan lebih banyak lagi DPO atau buronan yang lari ke luar negeri bisa dipulangkan," kata Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Kamis (9/7/2020).

(Baca: Ekstradisi Maria Pauline Bisa Ditiru untuk Bawa Pulang Djoko Tjandra)

"Namun demikian banyak pekerjaan rumah Kemenkumham khususnya di Dirjen Imigrasi yang harus diperbaiki. Potret buruk terkait dengan kasus Harun Masiku, dan Djoko Tjandra mestinya mesti evaluasi mendasar buat perbaikan kinerja dan sistem keimigrasian yang dibangun dengan uang negara," tambah Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat ini.

Didik menuturkan, jangan sampai sistem dan basis IT yang dibangun bisa dikelabuhi penjahat. "Atau lebih jauh lagi, jangan sampai sistem yang ada dijadikan tempat berlindungnya atau menjadi sarana para perencana kejahatan dan penjahat," kata Didik.

(Baca: Maria Pauline Diekstradisi, MPR Minta Syamsul Nursalim Tak Dilupakan)

Dia melanjutkan, kemudahan teknologi harusnya untuk memitigasi dan mencegah segala bentuk manipulasi yang dilakukan oleh orang-orang yang berniat jahat, bukan sebaliknya. "Lebih dari itu, tantangan dan hal yang paling utama yang harus dilakukan oleh pemerintah kedepan adalah bekerja keras mengembalikan kerugian negara, pasca ektradisi ini melalui upaya dan proses hukum yang proper dan terukur," tuturnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)