Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:50 WIB
loading...
Ada Upaya Penyuapan...
Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ada sejumlah upaya yang dilakukan beberapa pihak untuk menghalang-halangi pengembalian buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

Menkumham menyebut, upaya menghalang-halangi pengembalian buronan 17 tahun itu datang dari salah satu negara di Eropa dan pengacara yang bersangkutan. Bahkan, Yasonna menyebut, upaya menghalang-halangi itu berupaya upaya penyuapan terhadap Pemerintah Serbia. (Baca juga: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)

“Ada negara di Eropa yang melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi. Ada juga pengaacara yang melakukan upaya-upaya juga agar tidak dikembalikan ke Indonesia. Ada upaya-upaya ya, melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia tetap komit,” tandas Yasonna saat menggelar jumpa pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Terminal III VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Ini Foto-foto Penampakan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun)

Menurut Yasonna, proses pengembalian Maria Lumowa ke Indonesia cukuplah panjang. Sebab, Maria Pauline Lumowa sebenarnya sudah tertangkap pada 16 Juli 2019 di Bandara Nikola Tesla Beograd, Serbia oleh Interpol.

“Setelah melarikan diri ke Singapura dan Belanda, kita sudah lakukan upaya hukum ekstradisi, terutama dari Pemerintah Belanda, namun ditolak. Satu tahun lalu, beliau tertangkap di Bandara Beograd,” ungkapnya.

Setelah itu, Interpol Serbia tahun lalu juga berkirim surat, tepatnya pada 31 Juli 2019. Surat itu dibalas dengan surat pada tanggal 3 September 2019 yang berisi permohonan percepatan ekstradisi yang bersangkutan. “Kemudian kita lalukan pendekatan high level dengan Serbia. Saya sendiri laporkan pada presiden bahwa diperlukan high diplomacy, karena jika lewat tanggal 16 Juli 2020, maka masa hukuman MPL akan berakhir,” tandasnya.

Setelah itu, Menkumham mengaku bertemu dengan sejumlah pejabat Serbia untuk membicarakan persoalan ini. Puncaknya, Yasonna mengatakan bertemu Presiden Serbia. “Dia mengatakan persahabatan antara Indonesia dan Serbia akan kita tingkatkan. Salah satunya di bidang hukum ini,” ujarnya. Setelah itu, lanjut Yasonna, Pemerintah Serbia resmi menyerahkan MPL kemarin sore jam 14.00.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Irjen Pol Nico Afinta...
Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham
Irjen Pol Nico Afinta,...
Irjen Pol Nico Afinta, Jebolan Akpol 1992 yang Akan Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Komisi III DPR Setuju...
Komisi III DPR Setuju Pemberian Status WNI kepada Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Rekomendasi
Kronologi Yuke Dewa...
Kronologi Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Beri Bantuan Rp10 Juta
Spanyol dan Portugal...
Spanyol dan Portugal Lumpuh, Kereta Api Macet, Transaksi Hanya dengan Uang Tunai
Karate Shokaido Banten...
Karate Shokaido Banten Gelar Ujian Kenaikan Tingkat
Berita Terkini
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
1 jam yang lalu
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
1 jam yang lalu
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
1 jam yang lalu
Pemuda Patriot Nusantara...
Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi
2 jam yang lalu
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
3 jam yang lalu
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved