Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:50 WIB
loading...
Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa
Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ada sejumlah upaya yang dilakukan beberapa pihak untuk menghalang-halangi pengembalian buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

Menkumham menyebut, upaya menghalang-halangi pengembalian buronan 17 tahun itu datang dari salah satu negara di Eropa dan pengacara yang bersangkutan. Bahkan, Yasonna menyebut, upaya menghalang-halangi itu berupaya upaya penyuapan terhadap Pemerintah Serbia. (Baca juga: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Jalani Serangkaian Tes Covid-19)

“Ada negara di Eropa yang melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi. Ada juga pengaacara yang melakukan upaya-upaya juga agar tidak dikembalikan ke Indonesia. Ada upaya-upaya ya, melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia tetap komit,” tandas Yasonna saat menggelar jumpa pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Terminal III VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Ini Foto-foto Penampakan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun)

Menurut Yasonna, proses pengembalian Maria Lumowa ke Indonesia cukuplah panjang. Sebab, Maria Pauline Lumowa sebenarnya sudah tertangkap pada 16 Juli 2019 di Bandara Nikola Tesla Beograd, Serbia oleh Interpol.

“Setelah melarikan diri ke Singapura dan Belanda, kita sudah lakukan upaya hukum ekstradisi, terutama dari Pemerintah Belanda, namun ditolak. Satu tahun lalu, beliau tertangkap di Bandara Beograd,” ungkapnya.

Setelah itu, Interpol Serbia tahun lalu juga berkirim surat, tepatnya pada 31 Juli 2019. Surat itu dibalas dengan surat pada tanggal 3 September 2019 yang berisi permohonan percepatan ekstradisi yang bersangkutan. “Kemudian kita lalukan pendekatan high level dengan Serbia. Saya sendiri laporkan pada presiden bahwa diperlukan high diplomacy, karena jika lewat tanggal 16 Juli 2020, maka masa hukuman MPL akan berakhir,” tandasnya.

Setelah itu, Menkumham mengaku bertemu dengan sejumlah pejabat Serbia untuk membicarakan persoalan ini. Puncaknya, Yasonna mengatakan bertemu Presiden Serbia. “Dia mengatakan persahabatan antara Indonesia dan Serbia akan kita tingkatkan. Salah satunya di bidang hukum ini,” ujarnya. Setelah itu, lanjut Yasonna, Pemerintah Serbia resmi menyerahkan MPL kemarin sore jam 14.00.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9313 seconds (0.1#10.140)