Jaksa Cecar Anggota Propam Polri soal Kewenangan Penyidikan Biro Paminal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar anggota Propam Polri Radite Hernawa soal kewenangan penyidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Itu kan terkait penyelidikan, yang saya tanya penyidikan?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
"Kalau penyidikan tidak diatur di dalam Perkadiv," ujar Radite.
Awalnya, Radite ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tupoksi Biro Paminal Polri. Dia mengaku bertugas di Biro Paminal Polri sejak Juli 2012.
Sepengetahuannya, Biro Paminal Polri memiliki tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Salah satu tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Kalau menurut undang-undang, anggota Polri sebutannya pegawai negeri pada Polri yang terdiri dari anggota Polri dan PNS Polri," tuturnya.
Adapun terkait aturan penyelidikan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur penyelidikan pengamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara RI. Sedangkan terkait penyelidikan Biro Paminal itu tertera di ketentuan umum Pasal 1 angka 7.
"Penyelidikan Paminal adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan fakta-fakta hukum sesuai peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan tindak pidana yang melibatkan pegawai negeri pada Polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan, atau kelalaian atas kewajiban pengutamaan hak serta penyalahgunaan materil dan penyalahgunaan bahan keterangan," katanya.
Jaksa lantas menanyakan, apakah Biro Paminal Polri itu memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Namun, Radite masih menjelaskan tentang persoalan penyelidikan, yang tertuang dalam Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana Pasal 8 bahwa anggota Polri pengemban fungsi paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang.
"A, menerima aduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana yang diduga dilakukan pegawai negeri pada Polri. B, mendatangi tempat sesuai dengan kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Lalu poin C, kata dia, melakukan wawancara pada setiap orang terkait tiap permasalahan yang menjadi obyek penyelidikan. D, melakukan interogasi terhadap seseorang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara interogasi.
E, meminta surat atau dokumen lain yang berhubungan dengan obyek penyelidikan. Lalu, F, mengamankan sementara orang dan atau barang tuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
G, melakukan pendokumentasian terhadap pencatatan orang barang tempat dan kegiatan yang dilengkapi dengan statusnya menurut waktu untuk kepentingan penyelidikan.
H, melaksanakan perekaman audio dan atau audio visual terhadap seseorang, sesuatu benda atau barang atau materil kegiatan dan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat laporan informasi, informasi khusus maupun laporan hasil penyelidikan.
Jaksa lantas menyebutkan, semua yang dijelaskan Radite itu berkaitan dengan penyelidikan, bukan penyidikan. Radite lantas mengaku, persoalan penyidikan di Biro Paminal tersebut sejatinya tidak diatur di dalam Perkadiv.
"Itu kan terkait penyelidikan, yang saya tanya penyidikan?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
"Kalau penyidikan tidak diatur di dalam Perkadiv," ujar Radite.
Awalnya, Radite ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tupoksi Biro Paminal Polri. Dia mengaku bertugas di Biro Paminal Polri sejak Juli 2012.
Sepengetahuannya, Biro Paminal Polri memiliki tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Salah satu tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Kalau menurut undang-undang, anggota Polri sebutannya pegawai negeri pada Polri yang terdiri dari anggota Polri dan PNS Polri," tuturnya.
Adapun terkait aturan penyelidikan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur penyelidikan pengamanan internal di lingkungan Kepolisian Negara RI. Sedangkan terkait penyelidikan Biro Paminal itu tertera di ketentuan umum Pasal 1 angka 7.
"Penyelidikan Paminal adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan fakta-fakta hukum sesuai peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan tindak pidana yang melibatkan pegawai negeri pada Polri yang diduga atau terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang, pengesampingan, atau kelalaian atas kewajiban pengutamaan hak serta penyalahgunaan materil dan penyalahgunaan bahan keterangan," katanya.
Jaksa lantas menanyakan, apakah Biro Paminal Polri itu memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Namun, Radite masih menjelaskan tentang persoalan penyelidikan, yang tertuang dalam Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana Pasal 8 bahwa anggota Polri pengemban fungsi paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang.
"A, menerima aduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana yang diduga dilakukan pegawai negeri pada Polri. B, mendatangi tempat sesuai dengan kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Lalu poin C, kata dia, melakukan wawancara pada setiap orang terkait tiap permasalahan yang menjadi obyek penyelidikan. D, melakukan interogasi terhadap seseorang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara interogasi.
E, meminta surat atau dokumen lain yang berhubungan dengan obyek penyelidikan. Lalu, F, mengamankan sementara orang dan atau barang tuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
G, melakukan pendokumentasian terhadap pencatatan orang barang tempat dan kegiatan yang dilengkapi dengan statusnya menurut waktu untuk kepentingan penyelidikan.
H, melaksanakan perekaman audio dan atau audio visual terhadap seseorang, sesuatu benda atau barang atau materil kegiatan dan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat laporan informasi, informasi khusus maupun laporan hasil penyelidikan.
Jaksa lantas menyebutkan, semua yang dijelaskan Radite itu berkaitan dengan penyelidikan, bukan penyidikan. Radite lantas mengaku, persoalan penyidikan di Biro Paminal tersebut sejatinya tidak diatur di dalam Perkadiv.
(rca)