Jaksa Cecar Anggota Propam Polri soal Kewenangan Penyidikan Biro Paminal
Kamis, 01 Desember 2022 - 12:44 WIB
loading...
Anggota Propam Polri Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar anggota Propam Polri Radite Hernawa soal kewenangan penyidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Itu kan terkait penyelidikan, yang saya tanya penyidikan?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
"Kalau penyidikan tidak diatur di dalam Perkadiv," ujar Radite.
Baca juga: 2 Anggota Propam Hadir Jadi Saksi Sidang Hendra dan Agus Nurpatria
Awalnya, Radite ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tupoksi Biro Paminal Polri. Dia mengaku bertugas di Biro Paminal Polri sejak Juli 2012.
Sepengetahuannya, Biro Paminal Polri memiliki tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Salah satu tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Itu kan terkait penyelidikan, yang saya tanya penyidikan?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).
"Kalau penyidikan tidak diatur di dalam Perkadiv," ujar Radite.
Baca juga: 2 Anggota Propam Hadir Jadi Saksi Sidang Hendra dan Agus Nurpatria
Awalnya, Radite ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tupoksi Biro Paminal Polri. Dia mengaku bertugas di Biro Paminal Polri sejak Juli 2012.
Sepengetahuannya, Biro Paminal Polri memiliki tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Salah satu tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Lihat Juga :