Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Goyangnya Kekuasan Kehakiman MK
Pemberhentian Aswanto dengan cara seperti ini, bukan hanya berdampak pada Aswanto secara personal. Tetapi, ini berdampak pada goyangnya keseimbangan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh MK. Ke depan, akan besar kemungkinan hakim konstitusi diberhentikan seenaknya oleh DPR, Presiden, dan juga oleh Mahkamah Agung.

Sangat terbuka juga kemungkinan alasan irasional yang disampaikan oleh DPR di dalam memberhentikan Aswanto karena sering membatalkan undang-undang yang dibuat oleh DPR akan terulang. Alasan ini berpotensi bida digunakan oleh presiden, Mahkamah Agung, atau diulangi oleh oleh DPR.

Apalagi, jika dicermati secara lebih mendalam, putusan-putusan MK bukanlah putusan dan sikap Aswanto seorang. Sebab setiap putusan yang dibuat oleh MK, mesti dilalui dengan rapat permusyawaratan hakim, yang semua hakim terlibat di dalam memutus setiap perkara.

Jika memang DPR marah dengan hakim konstitusi yang membatalkan undang-undang yang dibuat DPR, agaknya perlu semua hakim MK yang diusulkan DPR dipecat. Bahkan jika ingin lebih jauh dari itu, MK sekaligus dibubarkan, agar penyelenggaraan negara yang murni berdasar pada kemauan politis tanpa hukum bisa terus dilanjutkan.

Keputusan DPR di dalam memecat Aswanto secara melawan hukum ternyata juga diamini dan disetujui oleh Presiden. Alasan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, yang mengatakan Presiden tidak bisa menolak keputusan DPR adalah sikap yang keliru.

Justru adanya keputusan akhir di presiden sebagai administrator tertinggi penyelenggaraan negara, merupakan garda terakhir untuk melindungi nilai dan prinsip negara hukum dari keputusan politik yang kadang memang tidak terkendali. Dalam hal ada keputusan politik DPR yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum, presiden wajib untuk menghentikan dan meluruskannya.

Namun, jika saat ini presiden dengan orang-orang disekelilingnya juga berpura-pura tak berdaya menghentikan keputusan-keputusan politik DPR yang bertentangan dengan konstitusi dan UUD NRI 1945, Presiden patut diduga sebagai bagian dari masalah.

Di dalam situasi yang tidak mudah ini, Aswanto perlu menguji keputusan presiden ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan untuk merebut atau bahkan mempertahankan kursi jabatan hakim konstitusi. Tetapi sebagai negarawan, Aswanto perlu memperlihatkan dan memberikan pembelajaran bagaimana negara hukum itu dijalankan dan dijaga dengan baik.

Bahkan, jika nanti PTUN membatalkan keputusan presiden yang memberhentikan dirinya, Aswanto bisa memilih meletakkan jabatan hakim konstitusi secara jauh lebih terhormat, sekaligus mengajarkan adab negara hukum kepada banyak penguasa di republik ini.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved