Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Goyangnya Kekuasan Kehakiman MK
Pemberhentian Aswanto dengan cara seperti ini, bukan hanya berdampak pada Aswanto secara personal. Tetapi, ini berdampak pada goyangnya keseimbangan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh MK. Ke depan, akan besar kemungkinan hakim konstitusi diberhentikan seenaknya oleh DPR, Presiden, dan juga oleh Mahkamah Agung.

Sangat terbuka juga kemungkinan alasan irasional yang disampaikan oleh DPR di dalam memberhentikan Aswanto karena sering membatalkan undang-undang yang dibuat oleh DPR akan terulang. Alasan ini berpotensi bida digunakan oleh presiden, Mahkamah Agung, atau diulangi oleh oleh DPR.

Apalagi, jika dicermati secara lebih mendalam, putusan-putusan MK bukanlah putusan dan sikap Aswanto seorang. Sebab setiap putusan yang dibuat oleh MK, mesti dilalui dengan rapat permusyawaratan hakim, yang semua hakim terlibat di dalam memutus setiap perkara.

Jika memang DPR marah dengan hakim konstitusi yang membatalkan undang-undang yang dibuat DPR, agaknya perlu semua hakim MK yang diusulkan DPR dipecat. Bahkan jika ingin lebih jauh dari itu, MK sekaligus dibubarkan, agar penyelenggaraan negara yang murni berdasar pada kemauan politis tanpa hukum bisa terus dilanjutkan.

Keputusan DPR di dalam memecat Aswanto secara melawan hukum ternyata juga diamini dan disetujui oleh Presiden. Alasan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, yang mengatakan Presiden tidak bisa menolak keputusan DPR adalah sikap yang keliru.

Justru adanya keputusan akhir di presiden sebagai administrator tertinggi penyelenggaraan negara, merupakan garda terakhir untuk melindungi nilai dan prinsip negara hukum dari keputusan politik yang kadang memang tidak terkendali. Dalam hal ada keputusan politik DPR yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum, presiden wajib untuk menghentikan dan meluruskannya.

Namun, jika saat ini presiden dengan orang-orang disekelilingnya juga berpura-pura tak berdaya menghentikan keputusan-keputusan politik DPR yang bertentangan dengan konstitusi dan UUD NRI 1945, Presiden patut diduga sebagai bagian dari masalah.

Di dalam situasi yang tidak mudah ini, Aswanto perlu menguji keputusan presiden ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan untuk merebut atau bahkan mempertahankan kursi jabatan hakim konstitusi. Tetapi sebagai negarawan, Aswanto perlu memperlihatkan dan memberikan pembelajaran bagaimana negara hukum itu dijalankan dan dijaga dengan baik.

Bahkan, jika nanti PTUN membatalkan keputusan presiden yang memberhentikan dirinya, Aswanto bisa memilih meletakkan jabatan hakim konstitusi secara jauh lebih terhormat, sekaligus mengajarkan adab negara hukum kepada banyak penguasa di republik ini.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Epstein Terhubung dengan Level Tertinggi CIA dan Mossad
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved