Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Goyangnya Kekuasan Kehakiman MK
Pemberhentian Aswanto dengan cara seperti ini, bukan hanya berdampak pada Aswanto secara personal. Tetapi, ini berdampak pada goyangnya keseimbangan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh MK. Ke depan, akan besar kemungkinan hakim konstitusi diberhentikan seenaknya oleh DPR, Presiden, dan juga oleh Mahkamah Agung.

Sangat terbuka juga kemungkinan alasan irasional yang disampaikan oleh DPR di dalam memberhentikan Aswanto karena sering membatalkan undang-undang yang dibuat oleh DPR akan terulang. Alasan ini berpotensi bida digunakan oleh presiden, Mahkamah Agung, atau diulangi oleh oleh DPR.

Apalagi, jika dicermati secara lebih mendalam, putusan-putusan MK bukanlah putusan dan sikap Aswanto seorang. Sebab setiap putusan yang dibuat oleh MK, mesti dilalui dengan rapat permusyawaratan hakim, yang semua hakim terlibat di dalam memutus setiap perkara.

Jika memang DPR marah dengan hakim konstitusi yang membatalkan undang-undang yang dibuat DPR, agaknya perlu semua hakim MK yang diusulkan DPR dipecat. Bahkan jika ingin lebih jauh dari itu, MK sekaligus dibubarkan, agar penyelenggaraan negara yang murni berdasar pada kemauan politis tanpa hukum bisa terus dilanjutkan.

Keputusan DPR di dalam memecat Aswanto secara melawan hukum ternyata juga diamini dan disetujui oleh Presiden. Alasan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, yang mengatakan Presiden tidak bisa menolak keputusan DPR adalah sikap yang keliru.

Justru adanya keputusan akhir di presiden sebagai administrator tertinggi penyelenggaraan negara, merupakan garda terakhir untuk melindungi nilai dan prinsip negara hukum dari keputusan politik yang kadang memang tidak terkendali. Dalam hal ada keputusan politik DPR yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum, presiden wajib untuk menghentikan dan meluruskannya.

Namun, jika saat ini presiden dengan orang-orang disekelilingnya juga berpura-pura tak berdaya menghentikan keputusan-keputusan politik DPR yang bertentangan dengan konstitusi dan UUD NRI 1945, Presiden patut diduga sebagai bagian dari masalah.

Di dalam situasi yang tidak mudah ini, Aswanto perlu menguji keputusan presiden ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan untuk merebut atau bahkan mempertahankan kursi jabatan hakim konstitusi. Tetapi sebagai negarawan, Aswanto perlu memperlihatkan dan memberikan pembelajaran bagaimana negara hukum itu dijalankan dan dijaga dengan baik.

Bahkan, jika nanti PTUN membatalkan keputusan presiden yang memberhentikan dirinya, Aswanto bisa memilih meletakkan jabatan hakim konstitusi secara jauh lebih terhormat, sekaligus mengajarkan adab negara hukum kepada banyak penguasa di republik ini.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)