Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Jika hakim MK tidak boleh membatalkan UU yang dibuat oleh DPR dan Presiden, artinya, DPR juga sudah tidak menginginkan adanya MK. Paling tidak, DPR sudah mengingkari salah satu kewenangan mahkota yang dimiliki oleh MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.

Pemahaman ini jelas bertentangan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Atau dalam keinginan yang lain, ke depannya bisa saja DPR menginginkan MK hanya menjadi pajangan.

Lembaga dan hakimnya ada, tetapi tidak boleh membatalkan UU, meskipun dari pemeriksaan dan persidangan di MK, suatu pasal, ayat, atau keseluruhan materi UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Jika memang hal tersebut yang diinginkan, jelas ini malpraktik negara hukum yang sangat berbahaya dan mengancam.

Kedua, pernyataan DPR yang mengatakan bahwa Aswanto adalah wakil DPR di MK, sepenuhnya pernyataan yang keliru. MK bukan lembaga perwakilan. Kewenangan DPR terhadap hakim konstitusi, hanyalah terbatas pada pengusulan saja. Hakikat pengusulan hakim konstitusi oleh DPR, lagi-lagi bertujuan untuk memberikan fungsi keseimbangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini pengisian hakim konstitusi.

Dari sembilan hakim konstitusi, tidak hanya DPR yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk mengusulkan hakim. Melainkan juga ada presiden dan Mahkamah Agung yang masing-masing diberikan kewenangan mengusulkan masing-masing tiga orang hakim konstitusi.

Artinya, kewenangan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung di dalam pengisian hakim konstitusi, berhenti sampai di tahapan pengusulan saja.

Dalam pemecatan Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah, DPR juga melakukan pelanggaran yang sangat mendasar. Mekanisme pemilihan Guntur Hamzah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan UU MK yang dibuat oleh DPR dan Presiden.

Ketiga, alasan mekanisme pemberhentian Aswanto merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Mahkamah Konstitusi. Di dalam UU Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat terjadi dengan dua kondisi. Pertama pemberhentian dengan hormat, dan kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat, hanya terjadi atas dasar beberpa sebab. Beberapa di antaranya mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, habis masa jabatan, atau meninggal dunia.

Selanjutnya pemberhentian dengan tidak hormat, hanya terjadi jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik. Proses pemberhentian secara tidak hormat ini juga wajib didahului dengan proses pemeriksaan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Kondisi faktual pemecatan Aswanto, sama sekali tidak memenuhi situasi pemberhentian secara hormat ataupun pemberhentian secara tidak hormat. Artinya, ada masalah yang sangat mendasar dari DPR di dalam melakukan tindakan pemecatan terhadap Aswanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved