Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Jika hakim MK tidak boleh membatalkan UU yang dibuat oleh DPR dan Presiden, artinya, DPR juga sudah tidak menginginkan adanya MK. Paling tidak, DPR sudah mengingkari salah satu kewenangan mahkota yang dimiliki oleh MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.

Pemahaman ini jelas bertentangan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Atau dalam keinginan yang lain, ke depannya bisa saja DPR menginginkan MK hanya menjadi pajangan.

Lembaga dan hakimnya ada, tetapi tidak boleh membatalkan UU, meskipun dari pemeriksaan dan persidangan di MK, suatu pasal, ayat, atau keseluruhan materi UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Jika memang hal tersebut yang diinginkan, jelas ini malpraktik negara hukum yang sangat berbahaya dan mengancam.

Kedua, pernyataan DPR yang mengatakan bahwa Aswanto adalah wakil DPR di MK, sepenuhnya pernyataan yang keliru. MK bukan lembaga perwakilan. Kewenangan DPR terhadap hakim konstitusi, hanyalah terbatas pada pengusulan saja. Hakikat pengusulan hakim konstitusi oleh DPR, lagi-lagi bertujuan untuk memberikan fungsi keseimbangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini pengisian hakim konstitusi.

Dari sembilan hakim konstitusi, tidak hanya DPR yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk mengusulkan hakim. Melainkan juga ada presiden dan Mahkamah Agung yang masing-masing diberikan kewenangan mengusulkan masing-masing tiga orang hakim konstitusi.

Artinya, kewenangan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung di dalam pengisian hakim konstitusi, berhenti sampai di tahapan pengusulan saja.

Dalam pemecatan Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah, DPR juga melakukan pelanggaran yang sangat mendasar. Mekanisme pemilihan Guntur Hamzah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan UU MK yang dibuat oleh DPR dan Presiden.

Ketiga, alasan mekanisme pemberhentian Aswanto merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Mahkamah Konstitusi. Di dalam UU Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi hanya dapat terjadi dengan dua kondisi. Pertama pemberhentian dengan hormat, dan kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat, hanya terjadi atas dasar beberpa sebab. Beberapa di antaranya mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, habis masa jabatan, atau meninggal dunia.

Selanjutnya pemberhentian dengan tidak hormat, hanya terjadi jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik. Proses pemberhentian secara tidak hormat ini juga wajib didahului dengan proses pemeriksaan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Kondisi faktual pemecatan Aswanto, sama sekali tidak memenuhi situasi pemberhentian secara hormat ataupun pemberhentian secara tidak hormat. Artinya, ada masalah yang sangat mendasar dari DPR di dalam melakukan tindakan pemecatan terhadap Aswanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved