Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
Titik Terendah Negara...
Fadli Ramadhanil (Foto: Ist)
A A A
Fadli Ramadhanil
Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

PEMECATAN hakim konstitusi Aswanto dan diiringi dengan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dapat dikatakan sebagai titik terendah Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional. Cabang-cabang kekuasaan negara, mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dirasa semakin menjauh dari konstitusi.

Seluruh piranti-piranti negara hukum dan demokrasi sepertinya sudah ditebas oleh DPR dan Presiden. Kedua lembaga seperti bisa mewujudkan apa yang saja diinginkan, tanpa bisa dihalangi, apalagi dihentikan. Batasan-batasan ketentuan hukum sebagai pedoman di dalam menjalankan negara dan pemerintahan dikesampingkan.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Bahkan, dalam banyak kesempatan, untuk kasus pemecetan hakim konstitusi Aswanto, penjelasan DPR dan Sekretariat Negara yang menjadi corong Presiden sungguh memprihatinkan. Keduanya seperti menjalankan kekuasaan dan pemerintahan tanpa ingin memahami dan mematuhi nilai-nilai hukum yang berlaku.

Gagal Paham DPR
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa alasan pemberhentian Aswanto disebabkan oleh seringnya produk undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bambang, Aswanto sebaga wakil DPR di MK, mestinya melindungi produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Sampai pada titik ini, ada tiga kesalahan fatal DPR di dalam memberhentikan Aswanto.

Pertama, secara kewenangan, fungsi, dan tujuan didirikannya MK, hakikatnya memang untuk membatalkan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden. Kewenangan pembatalan undang-undang yang dimiliki oleh undang-undang tentu bukan berasal dari selera hakim konstitusi saja.

Kewenangan pembatalan undang-undang ini adalah impelementasi dari teoricheks and balancesantarcabang kekuasaan negara di dalam menjalankan pemerintahan. Undang-undang sebagai produk politik, yang materinya akan mengatur kehidupan orang banyak, perlu dipastikan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, serta tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

Keberadaan MK juga merupakan bagian penting untuk mewujudkan negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan menjaga Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.

Semua kewenangan, tugas, dan fungsi MK, tertulis eksplisit di dalam UUD NRI 1945. Bahkan, secara kelembagaan terdapat UU khusus yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan UU yang mengatur tentang MK juga belum lama ini diubah oleh DPR dan Presiden. Artinya, jika sekarang Ketua Komisi Hukum DPR mengatakan kesalahan atau alasan pemberhentian karena Aswanto sebagai hakim konstitusi sering membatalkan UU yang dibuat oleh DPR, jelas itu merupakan alasan yang mengada-ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved