Titik Terendah Negara Demokrasi Konstitusional

Rabu, 30 November 2022 - 15:15 WIB
loading...
Titik Terendah Negara...
Fadli Ramadhanil (Foto: Ist)
A A A
Fadli Ramadhanil
Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

PEMECATAN hakim konstitusi Aswanto dan diiringi dengan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dapat dikatakan sebagai titik terendah Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional. Cabang-cabang kekuasaan negara, mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dirasa semakin menjauh dari konstitusi.

Seluruh piranti-piranti negara hukum dan demokrasi sepertinya sudah ditebas oleh DPR dan Presiden. Kedua lembaga seperti bisa mewujudkan apa yang saja diinginkan, tanpa bisa dihalangi, apalagi dihentikan. Batasan-batasan ketentuan hukum sebagai pedoman di dalam menjalankan negara dan pemerintahan dikesampingkan.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Bahkan, dalam banyak kesempatan, untuk kasus pemecetan hakim konstitusi Aswanto, penjelasan DPR dan Sekretariat Negara yang menjadi corong Presiden sungguh memprihatinkan. Keduanya seperti menjalankan kekuasaan dan pemerintahan tanpa ingin memahami dan mematuhi nilai-nilai hukum yang berlaku.

Gagal Paham DPR
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa alasan pemberhentian Aswanto disebabkan oleh seringnya produk undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bambang, Aswanto sebaga wakil DPR di MK, mestinya melindungi produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Sampai pada titik ini, ada tiga kesalahan fatal DPR di dalam memberhentikan Aswanto.

Pertama, secara kewenangan, fungsi, dan tujuan didirikannya MK, hakikatnya memang untuk membatalkan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden. Kewenangan pembatalan undang-undang yang dimiliki oleh undang-undang tentu bukan berasal dari selera hakim konstitusi saja.

Kewenangan pembatalan undang-undang ini adalah impelementasi dari teoricheks and balancesantarcabang kekuasaan negara di dalam menjalankan pemerintahan. Undang-undang sebagai produk politik, yang materinya akan mengatur kehidupan orang banyak, perlu dipastikan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, serta tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

Keberadaan MK juga merupakan bagian penting untuk mewujudkan negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan menjaga Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.

Semua kewenangan, tugas, dan fungsi MK, tertulis eksplisit di dalam UUD NRI 1945. Bahkan, secara kelembagaan terdapat UU khusus yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan UU yang mengatur tentang MK juga belum lama ini diubah oleh DPR dan Presiden. Artinya, jika sekarang Ketua Komisi Hukum DPR mengatakan kesalahan atau alasan pemberhentian karena Aswanto sebagai hakim konstitusi sering membatalkan UU yang dibuat oleh DPR, jelas itu merupakan alasan yang mengada-ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Begini Respons Pihak...
Begini Respons Pihak Ruben Onsu Usai Giorgio Antonio Beri Klarifikasi di Medsos
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved