KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap

Selasa, 29 November 2022 - 16:05 WIB
loading...
KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memeriksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara terkait kasus suap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2019 sampai 2021, pada Senin, 28 November 2022.

Ketiga saksi tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam; Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi; serta Asisten II Setda PPU, Ahmad Usman. KPK mengonfirmasi ketiga saksi tersebut soal arahan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait penyertaan hingga pencarian modal untuk BUMD Benuo Taka.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.



"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.

KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)