KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara Terkait Kasus Suap
Selasa, 29 November 2022 - 16:05 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memeriksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara terkait kasus suap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2019 sampai 2021, pada Senin, 28 November 2022.
Ketiga saksi tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam; Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi; serta Asisten II Setda PPU, Ahmad Usman. KPK mengonfirmasi ketiga saksi tersebut soal arahan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait penyertaan hingga pencarian modal untuk BUMD Benuo Taka.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.
Ketiga saksi tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam; Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi; serta Asisten II Setda PPU, Ahmad Usman. KPK mengonfirmasi ketiga saksi tersebut soal arahan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait penyertaan hingga pencarian modal untuk BUMD Benuo Taka.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.
Lihat Juga :