KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati Penajam Paser Utara Rp300 Juta

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:09 WIB
loading...
KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati Penajam Paser Utara Rp300 Juta
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud melakukan pelunasan pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud melakukan pelunasan pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Gafur Mas'ud merupakan terpidana perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021. "Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, kata Ipi, KPK baru menerima cicilan pembayaran denda dari mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp100 juta. Sehingga, Nur Afifah masih punya utang denda Rp200 juta.



Untuk diketahui, Nur Afifah juga merupakan terpidana dalam perkara ini. "Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," terang Ipi.



KPK juga menerima cicilan denda dari terpidana Muliadi sejumlah Rp100 juta dari kewajiban yang harus dibayarkan Rp300 juta. Dengan demikian, Muliadi juga masih punya utang denda Rp200 juta. Sedangkan, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

Total, KPK berhasil mengumpulkan denda maupun uang pengganti dari perkara suap terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021, sebesar Rp553 juta. Uang tersebut kemudian langsung disetorkan KPK ke kas negara. "Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," ujar Ipi.

KPK berjanji akan terus melakukan upaya penagihan kepada para terpidana yang masih memiliki utang denda dan uang pengganti. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi. "Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)