KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati Penajam Paser Utara Rp300 Juta

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:09 WIB
loading...
KPK Terima Pelunasan...
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud melakukan pelunasan pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud melakukan pelunasan pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Gafur Mas'ud merupakan terpidana perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021. "Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, kata Ipi, KPK baru menerima cicilan pembayaran denda dari mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp100 juta. Sehingga, Nur Afifah masih punya utang denda Rp200 juta.



Untuk diketahui, Nur Afifah juga merupakan terpidana dalam perkara ini. "Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," terang Ipi.



KPK juga menerima cicilan denda dari terpidana Muliadi sejumlah Rp100 juta dari kewajiban yang harus dibayarkan Rp300 juta. Dengan demikian, Muliadi juga masih punya utang denda Rp200 juta. Sedangkan, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

Total, KPK berhasil mengumpulkan denda maupun uang pengganti dari perkara suap terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021, sebesar Rp553 juta. Uang tersebut kemudian langsung disetorkan KPK ke kas negara. "Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," ujar Ipi.

KPK berjanji akan terus melakukan upaya penagihan kepada para terpidana yang masih memiliki utang denda dan uang pengganti. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi. "Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Peringatan Wafatnya...
Peringatan Wafatnya Isa Almasih, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Laga Gila 9 Gol! Manchester...
Laga Gila 9 Gol! Manchester United Singkirkan Lyon, Lolos Semifinal
Uzbekistan Susul Arab...
Uzbekistan Susul Arab Saudi ke Final Piala Asia U-17 2025
Berita Terkini
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
1 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Generasi Muda FKPPI...
Generasi Muda FKPPI Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
1 jam yang lalu
2 Pati TNI Angkatan...
2 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 1 Jebolan AAU 1988
2 jam yang lalu
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
2 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
2 jam yang lalu
Infografis
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved