Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:25 WIB
loading...
KPK mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020-2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, dan eks Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman.
Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
Baca juga: KPK Sebut Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU
Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Muliadi ke Lapas Kelas II A Samarinda. Sedangkan Jusman, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati PPU Nonaktif Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
Baca juga: KPK Sebut Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU
Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Muliadi ke Lapas Kelas II A Samarinda. Sedangkan Jusman, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati PPU Nonaktif Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Lihat Juga :