Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU

Senin, 31 Oktober 2022 - 12:25 WIB
loading...
Putusan Inkrah, KPK...
KPK mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020-2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, dan eks Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman.

Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).

Baca juga: KPK Sebut Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU

Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Muliadi ke Lapas Kelas II A Samarinda. Sedangkan Jusman, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati PPU Nonaktif Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved