Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU

Senin, 31 Oktober 2022 - 12:25 WIB
loading...
Putusan Inkrah, KPK...
KPK mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020-2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, dan eks Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman.

Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).

Baca juga: KPK Sebut Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU

Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Muliadi ke Lapas Kelas II A Samarinda. Sedangkan Jusman, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati PPU Nonaktif Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved