Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU

Senin, 31 Oktober 2022 - 12:25 WIB
loading...
Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU
KPK mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020-2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, dan eks Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman.

Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).



Sedangkan terpidana Jusman, divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Jusman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Hakim menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021.

Muliadi dan Jusman terbukti bersalah membantu mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dalam menerima uang suap terkait sejumlah proyek di Penajam Paser Utara (PPU). Mulyadi dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)