Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokro, Komisi III DPR Dukung Koruptor Dimiskinkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penyitaan eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana kasus TPPU PT. Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,8 triliun, Benny Tjokro di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung sama sekali tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi. Dan koruptor seperti Benny Tjokro sudah semestinya dimiskinkan.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya ke rakyat,” kata Sahroni, Senin (28/11/2022).
Selain itu, politisi Partai Nasdem ini juga meminta Kejagung untuk terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana guna mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” katanya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung sama sekali tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi. Dan koruptor seperti Benny Tjokro sudah semestinya dimiskinkan.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya ke rakyat,” kata Sahroni, Senin (28/11/2022).
Selain itu, politisi Partai Nasdem ini juga meminta Kejagung untuk terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana guna mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” katanya.
(cip)