DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
Senin, 28 April 2025 - 12:20 WIB
loading...
Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana TNI Muhammad Ali. Rapat ini digelar dalam rangka membahas terkait urgensi keamanan laut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa berdasarkan diplomasi hubungan Internasional, Indonesia saat ini dianggap belum memiliki Coast Guard . Menurut dia, Coast Guard yang kuat adalah berfungsi sebagai otoritas utama lembaga penegak hukum maritim.
"Ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang kerap disalahartikan sebagai Coast Guard, belum memiliki kewenangan penyidikan secara penuh," kata pria yang akrab disapa Aher saat membuka rapat.
Baca juga: Bakamla Evakuasi 12 Kru ABK Kapal Terbakar di Perairan Banten
Aher menyebut, fragmentasi kewenangan urusan kelautan saat ini terbagi ke dalam berbagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga itu di antaranya Polri, TNI AL, Bakamla, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bea Cukai, hingga Kementerian Kelautan dan Kelautan.
Kendati demikian, kata dia, dari banyaknya lembaga tersebut, ternyata tidak adanya satu otoritas tunggal. Hal ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam menangani masalah maritim.
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa berdasarkan diplomasi hubungan Internasional, Indonesia saat ini dianggap belum memiliki Coast Guard . Menurut dia, Coast Guard yang kuat adalah berfungsi sebagai otoritas utama lembaga penegak hukum maritim.
"Ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang kerap disalahartikan sebagai Coast Guard, belum memiliki kewenangan penyidikan secara penuh," kata pria yang akrab disapa Aher saat membuka rapat.
Baca juga: Bakamla Evakuasi 12 Kru ABK Kapal Terbakar di Perairan Banten
Aher menyebut, fragmentasi kewenangan urusan kelautan saat ini terbagi ke dalam berbagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga itu di antaranya Polri, TNI AL, Bakamla, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bea Cukai, hingga Kementerian Kelautan dan Kelautan.
Kendati demikian, kata dia, dari banyaknya lembaga tersebut, ternyata tidak adanya satu otoritas tunggal. Hal ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam menangani masalah maritim.
Lihat Juga :