Pertimbangan JPU Tuntut Mati Benny Tjokro: Tak Merasa Bersalah, Apalagi Menyesal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati . Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dia terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
JPU pada Kejagung membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan atas tuntutan yang dilayangkan tersebut. Yang memberatkan, Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal
"Concealment within business structure atau penyembunyian ke dalam struktur bisnis dan penyalahgunaan bisnis yang sah (issue of legitimate business)," imbuhnya.
Kemudian, sambung jaksa, perbuatan Bentjok juga mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Bentjok bersama terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22.788.566.482.083," terang jaksa.
"Dengan atribusi atau perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.048.118.815.081 nilai tersebut termasuk termasuk bagian atribusi saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," tambahnya.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
JPU pada Kejagung membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan atas tuntutan yang dilayangkan tersebut. Yang memberatkan, Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal
"Concealment within business structure atau penyembunyian ke dalam struktur bisnis dan penyalahgunaan bisnis yang sah (issue of legitimate business)," imbuhnya.
Kemudian, sambung jaksa, perbuatan Bentjok juga mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Bentjok bersama terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22.788.566.482.083," terang jaksa.
"Dengan atribusi atau perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.048.118.815.081 nilai tersebut termasuk termasuk bagian atribusi saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," tambahnya.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.