PT Eigerindo MPI Menangkan Sengketa Merek di Tingkat Kasasi MA

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:39 WIB
loading...
PT Eigerindo MPI Menangkan...
PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.

Legal Manager PT Eigerindo MPI Handi Amijayamengatakan permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)

“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi Amijaya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (9/7/2020).

Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

"Sidang gugatan pada Oktober2019 menyatakan gugatan dimenangkan RonnyLukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI," ucap Handi.

Menurut dia, putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak BT atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan sebagai Merek Terkenal
Dengan diputuskannya kemenangan PT Eigerindo MPI di tingkat kasasi pada tanggal 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020. (Baca juga: Tommy Soeharto Pecat Inisiator Munaslub Partai Berkarya)

“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BTdan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” tutup Handi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Tatib DPR Evaluasi Pejabat...
Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA
DPR Minta Bawas MA dan...
DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Zarof Ricar Minta Rp15...
Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Razman dan Firdaus Akhirnya...
Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved