PT Eigerindo MPI Menangkan Sengketa Merek di Tingkat Kasasi MA
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:39 WIB
loading...
PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat. Foto/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang dari Budiman Tjoh (BT) sebagai penggugat.
Legal Manager PT Eigerindo MPI Handi Amijayamengatakan permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi Amijaya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (9/7/2020).
Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.
"Sidang gugatan pada Oktober2019 menyatakan gugatan dimenangkan RonnyLukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI," ucap Handi.
Legal Manager PT Eigerindo MPI Handi Amijayamengatakan permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek. (Baca juga: Kunjungi Kopassus, Mahfud Tegaskan TNI Akan Dilibatkan Tangani Terorisme)
“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi Amijaya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (9/7/2020).
Selama ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.
"Sidang gugatan pada Oktober2019 menyatakan gugatan dimenangkan RonnyLukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI," ucap Handi.
Lihat Juga :