PT Eigerindo MPI Menangkan Sengketa Merek di Tingkat Kasasi MA
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak BT atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan sebagai Merek Terkenal
Dengan diputuskannya kemenangan PT Eigerindo MPI di tingkat kasasi pada tanggal 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.
Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020. (Baca juga: Tommy Soeharto Pecat Inisiator Munaslub Partai Berkarya)
“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BTdan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” tutup Handi.
Putusan sebagai Merek Terkenal
Dengan diputuskannya kemenangan PT Eigerindo MPI di tingkat kasasi pada tanggal 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.
Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020. (Baca juga: Tommy Soeharto Pecat Inisiator Munaslub Partai Berkarya)
“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BTdan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” tutup Handi.
(kri)
Lihat Juga :