Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:28 WIB
loading...
Dua Pensiunan Jenderal...
Maria Pauline Lumowa dibawa naik ke pesawat san diperkirakan tiba di Indonesia pagi ini. Foto/Intagram @banemanalu
A A A
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobol bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, mengingatkan publik pada tiga nama lain. Mereka adalah Adrian Herling Waworuntu dan dua pensiunan jenderal polisi, yaitu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Sebagai informasi, nama Maria Pauline Lumowa berbeda dengan yang tertera di beberapa dokumen lain. Misalnya dalam berkas dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan atas nama Adrian Herling Waworuntu, tertera nama 'Maria Paulina Lumowa'. Pada berkas putusan peninjauan kembali perkara korupsi mantan terpidana Ishak, teman Andrian sekaligus pengusaha, termaktub nama 'Pauliene Maria Lumowa'.

(Baca: Maria Pauline Lumowa Dijadwalkan Tiba di Jakarta Pagi Ini)

Bersama 10 orang lain, Adrian dan Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik ditandatangani Samuel Ismoko ketika Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Posisi Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.

(Baca: 17 Tahun Buron, Pelarian Maria Lumowa Berakhir di Serbia)

Dalam proses peradilan, Adrian divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2005. Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp300 miliar.

Selasa, 10 Oktober 2006, PN Jaksel memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta.

Mobil dari Adrian yang diterima Suyitno melalui Ishak itu untuk memuluskan lepasnya Adrian dari penyidikan. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.

(Baca: Bersama Adrian Waworuntu, Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 Triliun)

Sementara itu Samuel Ismoko divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya. Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.

Dalam dakwaan dan surat tuntutan terhadap Ismoko, sebenarnya JPU juga menuangkan bahwa Ismoko selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Suap ini diterima Ismoko dengan konsekuensi memerintahkan bawahannya Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim berpangkat Kombes Polisi, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.

(Baca: Ini Foto-foto Penampakan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun)

PT Brocolin Internasional merupakan salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil L/C fiktif BNI dalam perkara Adrian dkk. Di antara aset itu yakni tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.

Berikutnya Ismoko juga menyetujui pencabutan blokir rekening PT Brocollin International dan menyetujui penjualan aset dalam bentuk tujuh buah sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Jeffrey Baso selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific. Total hasil penjualan aset itu sejumlah Rp6,3 miliar tapi hanya disetorkan Rp1 miliar ke BNI.

(Baca: Apresiasi Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa, Menkumham Diingatkan Tangkap Buronan Lain)

Dalam persidangan, Ismoko membantah dugaan penerimaan Rp15,5 miliar dari Adrian sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU.

Perkara atas nama Ismoko sempat naik ke tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding mengurangi masa pidananya selama 5 bulan pada Januari 2007. Pada 8 Februari 2007, Ismoko resmi menghirup udara bebas.

Sementara Maria Pauline Lumowa yang kini berusia 62 tahun diperkirakan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi ini dari Serbia setelah 17 tahun buron.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved